Omsar Simbolon, buruh yang ditahan Polda Banten terkait aksi menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim memohon maaf dan minta dibebaskan.
Dia kasihan terhadap istrinya yang pontang-panting mengurusi bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan. Pria 38 tahun itu ditahan Polda Banten terkait Laporan Gubernur Banten Wahidin Halim pada 25 Desember 2021.
Dia termasuk dua tersangka yang ditahan polisi. Empat tersangka lainnya tidak menjalani penahanan.
“Saya menyesali kejadian 22 Desember 2021, saya sadar saya salah,” kata Omsar.
“Saya mohon maaf Pak Gubernur, tolong bebaskan saya,” kata dia kembali mengajukan permohonan.
Sejurus kemudian Omsar berurai air mata. Ia teringat dengan bayi kembarnya yang baru berusia dua bulan. Karyawan PT Multi Karya Usaha yang beralamat di Jalan Raya Serang KM 30,5 Pasar Gembong Balaraja ini merasa kasihan terhadap istrinya.
“Istri saya baru bersalin dua bulan lalu, melahirkan anak kembar kami. Betapa susahnya dia tanpa ada saya,” ucapnya sambil menyeka air mata yang menetes.
Selain dua anak kembar berusia dua bulan, istrinya juga harus mengurus satu anak mereka lainnya berumur 8 tahun.
“Baru bersalin dua bulan lalu, belum sepenuhnya sehat istri saya. Mengurus tiga anak, betapa beratnya istri saya,” ungkap Omsar Simbolon.
Istrinya, lanjut Omsar, mengurus tiga anaknya seorang diri di sebuah perumahan di Cisoka. Omsar mengaku tidak menghujat Gubernur Banten dalam aksi enam hari lalu.
“Kami hanya spontan saja memasuki kantor Gubernur Banten. Tidak ada maksud kami menduduki ruang kerja gubernur,” terang Omsar.
Polisi menetapkan enam orang tersangka buntut aksi domonstrasi buruh menuntut revisi upah minimum yang menerobos ke ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim pada Rabu (22/12/2021) lalu. Para buruh disangka melakukan pelanggaran berupa kekerasan terhadap barang serta menghina kekuasaan.
“Penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan rangkaian penangkapan terhadap para pelaku sejak Sabtu (25/12) dan Ahad (26/12), yaitu AP (46) laki-laki warga Tigaraksa Tangerang, SH (33) laki-laki warga Citangkil Cilegon, SR (22) perempuan warga Cikupa Tangerang, SWP (20) perempuan warga Kresek Tangerang, OS (28) laki-laki warga Cisoka Tangerang, dan MHF (25) laki-laki warga Cikedal, Pandeglang,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga, Senin (27/12/2021).
Sementara itu, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) menyesalkan aksi massa buruh yang merangsek paksa masuk ke ruang kerjanya saat melakukan unjuk rasa. Wahidin Halim menyebut aksi tersebut bisa menjadi preseden buruk ketika gubernur, bupati, dan wali kota dalam mengambil keputusan.
“Saya pribadi tidak merasa tersinggung. Seharusnya negara memberikan rasa aman. Karena apa yang saya lakukan sesuai dengan peraturan,” kata Wahidin Halim di kediamannya, Jalan Haji Djiran Nomor 1 Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (23/12/2021).
“Saya serahkan kepada pihak yang berwenang,” kata Wahidin, menambahkan.
Wahidin mengaku tidak bisa membayangkan andaikan dirinya saat itu berada di ruang kerjanya. Dia menyesalkan tindakan buruh memaksa masuk ruangan kerja tapi tidak ada upaya mempertahankan atau melindungi. (bpro)