Polisi menangkap pasangan suami-istri, TS (37) dan M (34), karena diduga menjual kasur bermerek Inoac palsu. Bos toko furniture itu sudah lima tahun berjualan kasur merek palsu dan telah meraup keuntungan hingga Rp10 miliar.
Kepala Polres Kota Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro mengatakan kasus ini awalnya dilaporkan oleh karyawan PT Inoac Polytechno, selaku pemegang merek kasur busa Inoac.
Awalnya karyawan Inoac menemukan adanya dugaan pemalsuan merek kasur tersebut di sebuah toko furnitur di Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhrinya polisi menangkap pasutri TS dan M.
“Jadi ada dua penjualan di toko dan di gudang. Dijual dengan harga Rp1-1,5 juta di toko milik M, kemudian di gudang TS dia jualnya sekitar Rp800 ribu sampai Rp1,3 juta,” kata Wahyu dikutip dari detikcom, Rabu (29/12/2021).
Dalam satu bulan, M menjual 30-50 kasur. Sementara penjualan di gudang mencapai 1.000 unit kasur per bulan.
“Keuntungan setiap bulannya saudara M ini kurang-lebih untung Rp50 juta, kalau saudara TS di gudang dia keuntungan berkisar Rp100 juta per bulan. Diperkirakan keuntungan selama 5 tahun pemeriksaan terhadap tersangka kurang-lebih Rp10 miliar,” ucapnya.
Wahyu mengungkapkan, keduanya ditangkap berawal dari keterangan saksi berinisial WK, sales marketing PT Inoac Polytechno. WK saat itu sedang memasarkan kasur busa PT Inoac atau merek Inoac di Desa Daru, Jambe Kabupaten Tangerang.
“WK bertemu seorang konsumen yang telah membeli 1 buah kasur busa, menurut konsumen tersebut menggunakan merek Inoac. Kemudian setelah diteliti oleh saudara saksi WK menjelaskan bahwa kasur ini bukan kasur keluaran Inoac atau merek Inoac yang asli, tapi ilegal dan palsu,” tutur Wahyu.
Selanjutnya, WK menanyakan kepada konsumen di mana dia membeli kasur tersebut. Setelah diketahui, ternyata toko tersebut menjual kasur busa berbagai ukuran yang distempel Inoac.
“Di Toko Maju Jaya Furniture di Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, kemudian dicek ternyata toko tersebut menjual kasur busa berbagai ukuran yang distempel logo merek Inoac. WK menanyakan penjaga toko bahwa ada gudangnya di Desa Daru di Kampung Tiar Baru RT 01/03,” ujar Wahyu.
Atas temuan ini, WK melaporkannya kepada pihak Legal PT Inoac yang bernama Radiosin Amora. Sehingga, pemilik merek tersebut membuat laporan ini ke polisi.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan bahwa pihaknya telah memeriksa saksi ahli dari Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Hasil pemeriksaan ahli ditemukan adanya pemalsuan merek Inoac oleh kedua tersangka.
“Kita juga sudah memeriksa ahli dari Ditjen HAKI dari Kemenkumham dinyatakan bahwa berbagai barang bukti yang sudah disita oleh penyidik itu patut diduga hasil pemalsuan merek dari PT Inoac Politechno Indonesia. Jadi semua dalam proses pemeriksaan dari ahli dari Dirjen HAKI,” tambah Wahyu.
Kedua tersangka dikenai Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Noomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan/atau Pasal 102 Undang-Undang RI No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar dan/atau atau ancaman hukuman 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp200 juta. (bpro)