Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Des 2021 09:14 WIB

Disangka Bersekongkol dengan Pengusaha, Jaksa Tahan Pejabat Rumah Sakit


 Disangka Bersekongkol dengan Pengusaha, Jaksa Tahan Pejabat Rumah Sakit Perbesar

Penyidik Kejaksaan Negeri Tangerang menahan satu lagi tersangka kasus korupsi pengadaan jasa cleaning service Rumah Sakit dr Sitanala Tangerang. Tersangka yang ditahan ini berinisial YS, pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan tersebut.

Tersangka YS ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Polres Metro Kota Tangerang. YS selaku PPK disangka bersekongkol secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran upah yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja cleaning service sesuai kontrak pengadaan.

“Melakukan penahanan terhadap tersangka YS selaku pejabat pembuat komitmen dalam kegiatan pengadaan jasa cleaning service pada satuan kerja Rumah Sakit dr Sitanala Tangerang, Provinsi Banten, tahun anggaran 2018,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang R Bayu Probo Sutopo dikutip dari detikcom, Rabu (29/12/2021).

Penahanan tersangka tersebut dilakukan pada hari pertama Erich Folanda melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Senin (27/12/2021).

Awalnya tersangka YS menjalani pemeriksaan terlebih dulu. Kemudian setelah diperiksa, tim penyidik menahan YS.

Kasus ini bermula pada 2018, ketika Rumah Sakit dr Sitanala Tangerang melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa cleaning service yang bersumber dari APBN Kementerian Kesehatan RI dengan pagu anggaran sebesar Rp4.550.102.000.

Pengadaan tersebut dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) RS Sitanala melalui sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) yang dimulai pada 20 Desember 2017 dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh kelompok kerja ULP.

Baca Juga :  Pinangki dan 2 Koruptor di Lapas Wanita Tangerang juga Bebas Bersyarat Hari Ini

Ternyata sampai batas akhir pemasukan penawaran, tidak ada perusahaan yang memasukkan dokumen penawaran. Kemudian tim kelompok kerja membuat berita acara gagal lelang, yaitu pada 27 Desember 2017.

Setelah lelang dinyatakan gagal, kemudian dilakukan rapat persiapan penunjukan langsung yang dihadiri oleh tersangka YS selaku PPK, Komariah SSos selaku kepala instalasi, sanitasi, dan kesehatan lingkungan, terpidana Nasron Azizan selaku Ketua Pokja ULP, tersangka SRM selaku Kepala ULP, dan Haga Pratama selaku Direktur PT Pinang Jaya Abadi.

Rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan penunjukan langsung untuk 1 bulan Januari 2018, dari hasil kesepakatan tersebut para peserta rapat melakukan penunjukan langsung pada 22 Januari 2018 kepada PT Pinang Jaya Abadi dengan nilai kontrak sebesar Rp379.000.000. Hal tersebut dilaporkan dan disetujui oleh tersangka AM selaku Kuasa Pengguna Anggaran.

Kemudian pada 12 Januari 2018 unit Layanan Pengadaan RS Sitanala melakukan tender cepat dengan mengundang tujuh perusahaan untuk melakukan penawaran harga.

PT Pamulindo Buana Abadi melakukan penawaran harga sebesar Rp3.879.868.751 dengan peringkat penawaran nomor lima dari 7 perusahaan yang melakukan penawaran. Kemudian Pokja ULP menunjuk PT Pamulindo Buana Abadi sebagai pemenang dalam pengadaan barang dan jasa cleaning service untuk tahun 2018 periode Januari-Desember 2018.

Pelaksanaan kegiatan cleaning service tersebut diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : KN.01.04/XXXI.6.2/00748/2018 tanggal 31 Januari 2018.

Baca Juga :  Minta Surat Balasan Jaksa, Grasak Cor Kaki di Ember

Adapun terhadap masing-masing tersangka YS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berdasarkan minimal dua alat bukti surat, pada tanggal 10 November 2021 yang lalu.

Penetapan tersangka ini merupakan bagian dari pengembangan kasus sebelumnya, atas nama terpidana Yazerdion Yatim dan terpidana Nasron Azizan, yang masing-masing perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang.

Tersangka YS selaku PPK diduga bersekongkol secara aktif mengetahui dan menyetujui tidak dilakukannya pembayaran terhadap upah yang seharusnya dibayarkan kepada pekerja cleaning service sesuai kontrak.

Tersangka YS juga secara aktif tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya selaku pejabat pembuat komitmen sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah.

Sehingga atas perbuatan tersangka YS bersama-sama dengan tersangka lainnya juga bersama dengan dua orang terpidana yang telah diputus terlebih dahulu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp655.407.050.

Atas perbuatannya, tersangka YS disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah