Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Des 2021 09:34 WIB

Mulai 5 Januari, Buruh se-Banten Bakal Demo Lagi di Kantor Gubernur


 Mulai 5 Januari, Buruh se-Banten Bakal Demo Lagi di Kantor Gubernur Perbesar

Niat buruh di Banten tak surut meski sudah ada yang dilaporkan ke polisi dan ditetapkan tersangka. Buruh akan terus melanjutkan aksinya dengan tuntutan merevisi kenaikan upah minimum kabupaten/kota untuk 2022.

Imbas aksi buruh 22 Desember yang lalu, sejumlah buruh diproses hukum karena menerobos dan menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan, meski dilaporkan, para buruh di Banten akan terus berjuang dengan tuntutan merevisi kenaikan UMK untuk 2022.

“Tentang Gubernur Banten Bapak Wahidin Halim melaporkan puluhan buruh sebagai tersangka kriminal karena memasuki ruang kerja beliau, sikap KSPI dan Partai Buruh jelas, yang pertama buruh di seluruh Banten, baik KSPI maupun KSPSI Andi Gani dan aliansi buruh se-Banten akan melanjutkan aksi-aksi yang lebih besar dalam memperjuangkan UMK se-Banten. Berarti ada tuntutan revisi terhadap SK gubernur terkait UMK se-Banten,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/12/2021).

Said menjelaskan aksi itu juga akan diikuti oleh kalangan mahasiswa. Demonstrasi akan dilakukan kembali pada 5 Januari 2022 dan dilakukan setiap hari.

“Dimulai tanggal 5 Januari, puluhan ribu buruh se-Banten kembali beraksi demonstrasi di Kantor Gubernur Banten. Sampai kapan? Setiap hari, sampai ada revisi oleh gubernur terhadap nilai UMK,” ujarnya.

Terkait angka kenaikan UMK yang diharapkan, Said menjelaskan, para buruh hanya meminta sesuai dengan nilai rekomendasi kenaikan UMK yang telah diberikan oleh para bupati dan wali kota se-Banten.

Baca Juga :  Cemburu Daerah Lain Naik Lebih Tinggi, Buruh Tuntut Revisi UMK di Banten

“Jadi sudah ada sebelumnya, oleh Pak Wahidin dianulir, hanya tunduk dengan pemerintah pusat. Jangankan ketemu buruh, malah mengkriminalisasikan buruh. Contoh Tangerang di atas 6 persen, Wali Kota dan Bupati Tangerang sudah merekomendasi itu. Kita minta dikembalikan. Sudah melalui proses yang baik kenapa dianulir oleh Bapak Wahidin,” terangnya.

Meski begitu dia menegaskan, bahwa para buruh sudah diinstruksikan bahwa aksi akan digelar secara konstitusional, terukur, terarah, tidak boleh mengganggu ketertiban.

“Tidak boleh menerobos aparat keamanan, apalagi masuk ke ruangan tanpa diundang,” tegasnya. (bpro)

 

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah