Menu

Mode Gelap

Daerah · 29 Des 2021 14:31 WIB

Wahidin Buka Peluang Damai dengan Buruh Tersangka Demo


 Wahidin Buka Peluang Damai dengan Buruh Tersangka Demo Perbesar

Tim advokasi dari organisasi-organisasi pekerja atau buruh mengajukan penangguhan penahanan terhadap enam buruh tersangka kasus menduduki ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.

Enam buruh menjadi tersangka setelah memasuki ruang kerja Gubernur Banten yang kosong di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Kota Serang, Rabu (22/12/2021). Mereka bergantian duduk di kursi orang nomor satu di Banten itu, mengambil minuman yang ada di kulkas dan meja, serta merekam aksi tersebut setelah gagal beraudiensi.

Kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro, menyebutkan, Gubernur Banten Wahidin Halim membuka kesempatan restorative justice (keadilan restoratif) sebagai jalan tengah kedua belah pihak.

”Gubernur Banten membuka peluang penyelesaian jalan damai. Ketentuannya diserahkan kepada penyidik,” kata Asep Abdullah, dikutip dari Kompas.id, Rabu (29/12/2021).

Sementara, tim advokasi buruh menjamin buruh akan kooperatif mengikuti proses hukum sambil berupaya agar Gubernur Banten mencabut laporan polisi.

”Kami minta Polda Banten tangguhkan penahanan dengan jaminan kooperatif mengikuti seluruh proses hukum. Kami juga komunikasi dengan kuasa hukum gubernur supaya kasus bisa setop dengan mencabut laporan polisi,” kata Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, yang mewakili tim advokasi.

Tim advokasi menyayangkan sikap Gubernur Banten dalam merespons aksi buruh. Alih-alih berdialog dengan buruh yang memperjuangkan upahnya, justru melaporkan aksi tersebut sehingga buruh terancam dua tahun penjara dan lima tahun enam bulan penjara.

Baca Juga :  Buruh Tuntut Naik Upah, Pengusaha Minta Jangan Berdasarkan Kebutuhan Hidup

Said mengatakan, organisasi-organisasi buruh se-Banten tetap menolak upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2022 dan akan melanjutkan unjuk rasa dengan skala lebih besar. Aksi itu akan berlangsung 5 Januari hingga Gubernur Banten merevisi UMK tahun 2022 sesuai rekomendasi bupati/wali kota.

”Aksi besar-besaran akan dilanjutkan sampai ada revisi. Kami pastikan aksi akan sesuai aturan dan tidak ganggu ketertiban, apalagi sampai menerobos kantor Gubernur Banten,” katanya.

Di sisi lain, organisasi-organisasi buruh se-Banten berharap Gubernur membuka ruang dialog dengan menemui buruh atau beraudinesi, seperti yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Kisruh buruh dan Gubernur Banten terjadi lantaran tidak adanya ruang dialog atau audiensi. Polda Banten menyayangkan hal itu lantaran polisi telah berkoordinasi dengan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Asisten Daerah Pemerintah Provinsi Banten untuk menerima 50 perwakilan buruh yang hendak menyampaikan aspirasinya secara langsung.

Namun, buruh mendapati ruang kepala dinas tidak cukup menampung seluruh perwakilan. Dari situ mereka meminta bertemu Sekretaris Daerah Banten yang berhalangan karena ada kegiatan lain.

Buruh kembali meminta bertemu Gubernur Banten yang tidak berada di ruang kerjanya. Di dalam ruangan kosong itu buruh bergantian duduk di kursi gubernur, mengambil minuman yang ada di kulkas dan meja, serta merekam aksinya.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, polisi mengedepankan pendekatan persuasif agar tidak berbenturan dengan massa buruh ketika unjuk rasa.

Baca Juga :  Wahidin Tak Akan Penuhi Kemauan Buruh, Ini Alasannya

”Kami minta semua pihak dapat menyampaikan pernyataan yang menyejukkan di ruang publik dan mempercayakan penanganan terhadap para tersangka pada Polda Banten,” ucapnya.

Gubernur melalui kuasa hukumnya melaporkan buruh karena memiting atau mencekik stafnya supaya bisa masuk ke ruang kerjanya ke Polda Banten, Jumat (24/12/2021) pukul 15.30 WIB.

Purwadi, staf Rumah Tangga Pemerintah Provinsi Banten, menuturkan, buruh mendobrak salah satu pintu, mencecar dan memitingnya supaya menunjukkan ruang kerja Gubernur Banten. Di dalam ruangan kosong itulah mereka mengambil kue kering, kacang, air minum, dan gelas.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional Banten Intan Indria Dewi menyebutkan, buruh merangkul Purwadi dan memintanya menunjukkan ruang kerja Gubernur Banten. Di dalam ruangan tersebut, buruh mengambil air karena sudah berjam-jam menunggu audiensi.

SWP (20) dan SH (33), buruh yang berstatus tersangka, meminta maaf atas perbuatan mereka menerobos ruang kerja Gubernur Banten ketika dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Banten. Aksi tersebut spontan atau refleks tanpa ada niatan menghina gubernur. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah