Parlemen daerah Provinsi Banten berharap Gubernur Banten Wahidin Halim bersedia membuka ruang komunikasi secara langsung dengan buruh. Hal ini menyusul aksi demonstrasi yang menuntut revisi kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022 di Banten.
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni merasa prihatin dengan polemik yang terjadi antara gubernur dengan buruh. Menurutnya, polemik ini akibat dari komunikasi yang tak jalan antara gubernur dengan buruh.
“Bentuk komunikasi yang terputus antara pemimpin dengan salah satu komponen rakyatnya yakni kaum buruh,” kata Andra kepada bantenpro.id, Rabu (29/12/2021).
Menurut Andra, sejauh ini gubernur belum pernah berdialog dengan buruh terkait persoalan upah minimum. Karenanya, komunikasi merupakan jalan terbaik agar kedua belah pihak dapat saling bertukar pendapat.
“Kita tahu sampai hari ini beliau (gubernur) belum pernah menerima aspirasi keinginan buruh untuk bertemu,” jelasnya.
Menurut Andra, Wahidin harus bersikap tenang dalam menyikapi persoalan ini. Terlebih, keenam buruh yang telah diamankan Polda Banten atas aksi tersebut telah meminta maaf.
Andra pun sepakat berharap agar Wahidin segera mencabut laporannya.
“Saya sangat berharap gubernur dapat calm down. Sudah saatnya gubernur juga memaafkan rakyatnya yang sudah meminta maaf kepada beliau (Wahidin),” ucap Andra.
Diketahui, para buruh menduduki ruang kerja Gubernur Banten pada unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Kota Serang, menuntut revisi kenaikan UMK 2022 pada Rabu (22/12/2021).
Atas tindakan buruh itu, Wahidin melaporkan hal tersebut ke Polda Banten. Enam buruh ditetapkan tersangka pelaku pidana.
Buruh demonstran yang ditahan kini telah ditangguhkan. Rencananya, buruh bakal kembali menggelar aksi menuntut revisi kenaikan UMK 2022 Provinsi Banten pada 5 Januari 2022. Namun, Andra enggan berkomentar tentang rencana aksi tersebut.
“Saya belum bisa berkomentar terkait itu,” jelasnya.
Sementara, Kuasa hukum Gubernur Banten, Asep Abdulah Busro, menyebutkan, Gubernur Banten Wahidin Halim membuka kesempatan restorative justice (keadilan restoratif) sebagai jalan tengah kedua belah pihak.
”Gubernur Banten membuka peluang penyelesaian jalan damai. Ketentuannya diserahkan kepada penyidik,” kata Asep Abdullah, dikutip dari Kompas.id, Rabu (29/12/2021). (mst/bpro)