Anggota Komisi III DPR Asrul Sani meminta agar hukuman pidana eks Kepala Polsek Sepatan Ajun Komisaris Oky Bekti Wibowo yang ditangkap karena terjerat kasus narkoba ditambah sepertiga. Dia mengatakan kasus narkoba merupakan kejahatan yang serius.
“Penegak hukum yang melakukan kejahatan, apalagi yang termasuk kejahatan narkoba sebagai kejahatan serius, bukan sebatas harus dipecat tetapi harus dibawa ke proses peradilan pidana dan dihukum dengan pidana maksimal ditambah sepertiga,” kata Asrul kepada wartawan, Rabu (29/12/2021).
Asrul menuturkan hukuman pidana ditambah sepertiga tertuang dalam Kitab Undang-undag Hukum Pidana (KUHP). Penambahan hukuman sepertiga kata Asrul, bisa dilakukan jika pelaku kejahatannya penegak hukum.
“KUHP telah mengatur bahwa jika pelaku kejahatan adalah pejabat yang berwenang, dalam hal hal ini penegak hukum, maka hukuman maksimal ya bisa ditambah sepertiga,” tuturnya.
Lebih lanjut, Asrul yakin pimpinan Polri akan memecat dan memproses hukum Oky jika terbukti bersalah.
“Kami di Komisi III yakin pimpinan Polri saat ini akan melakukan hal di atas (pemecatan dan proses hukum) jika memang diyakini terbukti demikian,” imbuhnya.
Sebelumnya, penangkapan Oky dibenarkan oleh Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Abdul Rachim.
Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan Oky telah dicopot dari jabatannya karena urinenya terbukti positif mengandung sabu-sabu. Oky kini ditahan di Polda Metro Jaya.
Oky Bekti Wibowo telah dites urine setelah ditangkap. Hasilnya, urine perwira polisi tiga balok emas itu positif amfetamin dan metamfetamin.
Selain itu, Oky langsung dicopot dari jabatannya. Oky dimutasi ke Bagian Pelayanan Masyarakat Polda Metro Jaya. Mutasi itu tertuang dalam surat telegram yang dikeluarkan oleh Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran dengan nomor ST/58/XII/KEP./2021. Surat itu diteken Rabu (29/12/2021). (bpro)