Gubernur Banten Wahidin Halim tidak akan mencabut laporannya terkait peristiwa buruh menduduki ruang kerjanya sebelum buruh menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. Permintaan maaf itu harus disampaikan pimpinan serikat baik di daerah dan pusat.
Kuasa Hukum Wahidin Halim, Asep Busro, mengatakan pada dasarnya gubernur sudah memaafkan perbuatan mereka dalam aksi di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) pada pekan lalu. Tapi, pihaknya masih melihat bagaimana respons pimpinan atas permintaan maaf tertulis.
Jika mereka mau menyampaikan kesalahan dan permohonan maaf itu, maka bisa saja Gubernur Wahidin mencabut laporan tersebut di Polda Banten. Permohonan maaf tertulis juga ia tekankan ditulis disertai dengan pernyataan telah melakukan perusakan dan penghinaan yang dilakukan buruh ke gubernur.
“Dan berjanji akan mengendalikan anak buahnya untuk tidak akan melakukan tindakan anarkisme, tidak melakukan penghinaan dan atau menyudutkan posisi hukum gubernur, tentu gubernur akan secara arif dan bijaksana mempertimbangkan pencabutan laporan tersebut,” kata Asep, dikutip dari detikcom, Kamis (30/12/2021).
Permintaan maaf tertulis itu, ia sampaikan untuk menjaga wibawa pemerintah daerah. Ia menganggapnya perbuatan menerobos ruang kerja gubernur yang dilakukan para buruh sebagai tindakan menginjak-injak kehormatan pemerintah.
“Harapan gubernur penegakan hukum harus dijalankan dalam rangka menjaga marwah kehormatan pemerintah,” ujarnya. (bpro)