Menu

Mode Gelap

Daerah · 30 Des 2021 20:45 WIB

Spanduk Pengumuman Salah Cetak, Alun-alun Kota Tangerang Tetap Ramai


 Spanduk Pengumuman Salah Cetak, Alun-alun Kota Tangerang Tetap Ramai Perbesar

bantenproNews –Spanduk pemberitahuan penutupan Lapangan Ahmad Yani atau Alun-alun Kota Tangerang mengalami kesalahan cetak.  Tulisan spanduk di pintu masuk menyebutkan bahwa alun-alun ditutup pada 31 Desember 2021.

Padahal, Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah telah menginstruksikan penutupan taman dan fasilitas publik lainnya mulai 30 Desember 2021 sampai 1 Januari 2022.

Instruksi itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Tangerang No:180/6032-Bag. Hkm/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 1 Corona Virus Disease-19 di Kota Tangerang.

Kebijakan ini dilakukan sebagai antisipasi penyebaran virus corona. Termasuk di Lapangan Ahmad Yani atau Alun-alun Kota Tangerang. Tetapi sampai tadi sore, alun-alun tersebut masih terlihat ramai.

Pantauan bantenpro.id hingga pukul 17.00 WIB, Lapangan Ahmad Yani masih ramai dikunjungi warga yang sedang berolahraga. Banyak warga di sana mengaku tidak tahu adanya penutupan ini. Salah seorang warga yang sedang berolahraga di alun-alun, Ariel misalnya. Dia tidak mengetahui bila alun-alun tersebut ditutup pada hari ini.

“Enggak tahu, enggak dapat informasinya,” kata Ariel saat ditemui bantenpro.id di alun-alun, Kamis (30/12/2021).

Warga Kota Tangerang lainnya Edi Supriadi, juga tidak mengetahui adanya kebijakan tersebut. Dia merasa sosialisasi yang dilakukan Pemerintah Kota Tangerang tidak tersampaikan ke masyarakat.

“Belum tahu kalau ditutup, makanya kita masuk-masuk aja,” kata Edi.

Kepala Bidang Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tangerang Jejen Jaenudin menerangkan, ada kesalahan ketik dalam pembuatan spanduk tersebut.

Baca Juga :  Libur Natal dan Tahun Baru, Berlaku Ganjil Genap ke Wisata Favorit di Banten

Kata Jejen, spanduk itu sudah terpasang sejak 24 Desember kemarin.

“Jadi mohon maaf sebelumnya, ini kami kesalahan cetak. Memang benar melihat dari SE Wali Kota per tanggal 30 Desember 2021,” ucap Jejen. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah