Masih ingat dengan peristiwa kecelakaan truk pengangkut tanah menyundul angkutan kota (angkot) di Jalan Marsekal Suryadharma, Neglasari, Kota Tangerang 15 November 2021 lalu? Informasi terbaru dari polisi menyebutkan sang sopir truk kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro Tangerang.
Sopir truk berinisial Y itu sempat melarikan diri usai kejadian. Dia ditetapkan sebagai tersangka penyebab kecelakaan yang menyebabkan lima orang mengalami cidera serius.
Wakil Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Mbarep Susilo mengatakan, sopir truk ditetapkan sebagai tersangka pada pekan kemarin.
“Yang bersangkutan sudah status tersangka, ditahan 20 hari di Rutan Polres,” kata Mbarep kepada bantenpro.id, Senin (03/01/2021).
Mbarep menyebut, pasal yang disangkakan terhadap Y yakni Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya penjara maksimal selama lima tahun.
Dalam peristiwa kecelakaan tersebut, ada lima orang menjadi korban. Yaitu sopir angkot berinisial M dan para penumpangnya yakni H, I, M, dan IS. Luka-luka yang diderita kelima korban itu tergolong cukup parah.
Mbarep mengatakan, sudah ada upaya pertanggungjawaban dari pihak perusahaan tempat tersangka bekerja terhadap keluarga korban.
“Sudah ada pendekatan terhadap keluarganya,” kata Mbarep.
Kecelakaan itu bermula ketika sopir truk bernomor polisi B-9273-KYW melaju dari arah Selapajang, Kecamatan Neglasari, menuju Tangerang melalui Jalan Marsekal Suryadarma.
Di jalan tersebut, sopir truk menabrak sisi kiri belakang angkot bernomor polisi B-2510-ZC yang berada di depannya. Angkot tersebut terdorong dan menabrak sebuah pohon.
M mengalami luka di bagian wajah dan patah tulang di bagian kaki kiri. Kemudian, H mengalami luka di bagian bahu kiri dan robek di kaki kiri. Sedangkan I mengalami luka di kepala dan memar di bahu kiri dan kanan. (mst/bpro)