Terdakwa kasus pembakaran bengkel yang menewaskan tiga orang di Cibodas, Kota Tangerang, Merry Anastasia (25), didakwa pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati. Sementara penasihat hukum Merry Anastasia menilai dakwaan pembunuhan berencana terhadap kliennya tidak pas.
“Dakwaan kami buat secara alternatif Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP, Pasal 187 ayat 3 KUHP dan Pasal 187 ayat 1 KUHP,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Dapot Dariarma kepada bantenpro.id, Selasa (04/01/2021).
Tiga korban tewas dalam peristiwa kebakaran itu adalah Lionardi (34) beserta ayah dan ibunya, yakni Edy Syahputra (66) dan Lilys Tasim (55).
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dilakukan di Ruang 6 Pengadilan Negeri Tangerang. Terdakwa Merry Anastasia hadir secara virtual dalam persidangan itu.
Menurut Dapot, dakwaan tentang pembunuhan berencana itu merupakan pasal yang tertera dalam berkas kepolisian yang dilimpahkan ke jaksa. Pihak kejaksaan tidak bisa menghilangkan pasal yang disangkakan oleh penyidik polisi.
“Itu masih sangkaan dalam berkas perkara penyidikan kepolisian, memang itu sudah ada pasal 340 KUHP dan 338 KUHP,” kata Dapot.
Menurutnya, untuk mengetahui kebenarannya akan dibuktikan pada tahap keterangan saksi-saksi.
“Ke depannya langsung dilakukan pemanggilan saksi, nanti kami pilah dulu berapa saksinya, pokoknya sesuai dengan fakta yang ada dalam berkas perkara tersebut,” jelasnya.
Sementara, penasihat hukum terdakwa, Azmi Syahputra menjelaskan, tindakan kliennya itu tidak bisa disebut sebagai tindakan pembunuhan berencana. Sebab, menurutnya tidak ada bukti yang menguatkan jika Merry telah merencanakan aksinya itu.
“Alasannya untuk melihat spektrumnya. Karena harus kita ketahui memang ada korban jiwa, ada kejadian, ada faktanya segala macam. Tapi kita lihat nanti berapa banyak kualitas spektrum dari pada kesaksian-kesaksian yang ada di dalam peristiwa ini,” kata Azmi kepada bantenpro.id, Selasa (04/01/2022).
Perbuatan terdakwa dilakukan di sebuah bengkel motor di Jalan Cemara Raya RT 01 RW 20 Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Jumat (06/08/2021) malam.
Bengkel dalam ruko berlantai empat itu dihuni keluarga pacar terdakwa, yakni Lionardi. Saat api membakar bengkel yang berlokasi di lantai satu, penghuni berusaha menyelamatkan diri. Dalam pemeriksaan di kepolisian sebelumnya, terdakwa mengaku sakit hati membakar bengkel tersebut karena pacarnya tak mau bertanggung jawab atas kehamilannya. (mst/bpro)