Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) berdamai dengan buruh. Dia bersedia mencabut laporannya ke polisi atas tindakan enam orang buruh yang menggeruduk ruang kerjanya pada demonstrasi 22 Desember 2021 lalu. Wahidin pun memaafkan perbuatan mereka.
Islah Wahidin dengan buruh ini dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian yang ditandatangani kedua pihak di kediaman Wahidin, Selasa (04/01/2022) malam. Kesepakatan perdamaian didasarkan atas prinsip restorative justice.
“Saya ini muslim dan juga santri. Sebelum kalian lahir sudah saya maafkan. Dengan ini laporan saya cabut,” kata Wahidin.
Dia berharap kejadian ini menjadi pelajaran untuk buruh maupun dirinya. Menurutnya, menyampaikan pendapat itu hak semua masyarakat, asalkan disampaikan dengan tertib.
“Saya tidak sakit hati. Sejak menjadi kepala desa, saya tidak ada masalah dengan warga masyarakat,” ujarnya.
Dia pun menyatakan bakal mengambil langkah restorative justice dengan mencabut laporan terhadap enam buruh yang telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pidana oleh Polda Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Shinto Silitonga mengatakan, pihaknya telah menerima informasi perdamaian Wahidin dengan buruh. Selanjutnya, Polda Banten menunggu kuasa hukum Gubernur Banten untuk mengurus pencabutan laporan secara formil.
“Penyidik akan proaktif berkomunikasi dengan pengacara Asep Abdullah Busro untuk meminta dokumen asli sebagai kelengkapan formil dalam penghentian penyidikan dalam perkara tersebut,” kata Shinto saat dikonfirmasi bantenpro.id, Selasa malam.
Sementara, Kuasa Hukum Gubernur Banten Asep Abdullah Busro mengatakan, pihaknya bakal mengurus pencabutan laporan secara formil pada esok hari.
“Kami sebagai kuasa hukum akan berkoordinasi dengan Direktur Kriminal Umum Polda Banten dan akan mengurus secara administratif,” ungkapnya.
“Secara faktual ini sudah selesai, secara administratif besok selesai. Permasalahan ini sudah tuntas secara menyeluruh,” sambungnya. (mst/bpro)