Penyidik Polsek Jatiuwung telah melimpahkan berkas laporan penipuan investasi minyak goreng ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Kepala Polsek Jatiuwung Komisaris Zazali Haryono mengatakan, tersangka Rika Fatmawati itu disangkakan melanggar Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan dan penipuan.
“Sudah dua minggu yang lalu berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan. Baru berkasnya saja,” kata Zazali kepada bantenpro.id, Kamis (06/01/2022).
Menurut Zazali, Rika disangka menipu 60 orang investornya dengan total kerugian Rp6 miliar. Kini, polisi tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas dari Kejari Kota Tangerang.
“Jadi sekarang tinggal nunggu P21-nya saja,” jelas Zazali.
Rika dilaporkan investornya yang sebagian di antara mereka adalah ibu-ibu rumah tangga warga Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Warga tergiur keuntungan dengan bisnis minyak goreng yang ditawarkan Rika.
Rika menawarkan satu karton minyak goreng kemasan 2 liter dengan harga Rp105 ribu. Padahal di pasaran, harga minyak goreng kemasan 2 liter dijual berkisar Rp220-230 ribu untuk 1 kartonnya
Warga pun memesan minyak goreng murah dari Rika. Diborong pula. Tetapi apes. Uang sudah dibayar, 7 bulan minyak goreng tak datang-datang.
Warga merasa tertipu hingga akhirnya melaporkan Rika yang merupakan tetangganya sendiri ke polisi dengan tuduhan penipuan. (mst/bpro)