Pedagang Pasar Induk Jatiuwung tak rela Pasar Induk Tanah Tinggi Kota Tangerang masih beroperasi. Alasannya, aktivitas jual beli yang masih beroperasi di Pasar Tanah Tinggi mengganggu pendapatan mereka.
Para pedagang Pasar Induk Jatiuwung ini pun berbondong-bodong mendatangi Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (06/12/2022). Mereka sebelumnya adalah pedagang Pasar Induk Tanah Tinggi yang pindah ke Jatiuwung.
Mereka terpaksa pindah karena informasi yang mereka terima Pasar Tanah Tinggi akan ditutup karena masa izinnya berakhir pada 2021.
Tetapi ketika itu, tidak semua pedagang Pasar Tanah Tinggi ikut pindah. Masih ada yang beraktivitas jual beli sampai hari ini.
Oleh karenanya, para pedagang Pasar Induk Jatiuwung ini meminta Pemerintah Kota Tangerang menghentikan aktivitas jual beli di Pasar Induk Tanah Tinggi. Para pedagang kemudian melakukan audiensi dengan DPRD Kota Tangerang.
Sekretaris Pengelola Pasar Induk Jatiuwung Yudi menilai, Pasar Induk Tanah Tinggi yang masih beroperasi hingga saat ini dapat merugikan pendapatan pedagang Pasar Induk Jatiuwung.
“Ada tiga poin yang kami minta pada anggota dewan termasuk Wali Kota Tangerang yang pada waktu 2018 itu kasih statement tidak akan memperpanjang Pasar Induk Tanah Tinggi. Kita pertanyakan pada saat ada statement tidak diperpanjang izin operasionalnya pada waktu 2021, kenapa sampai sekarang masih ada aktivitas di sana,” ujar Yudi.
Yudi berujar, sebagian besar pedagang Pasar Induk Jatiuwung itu merupakan para pedagang yang berasal dari Pasar Induk Tanah Tinggi. Mereka berpindah tempat lantaran diberi tahu bahwa izin aktivitas Pasar Induk Tanah Tinggi tidak lagi diperpanjang.
Ketika berpindah, omzet pedagang yang berpindah itu menurun lantaran para konsumen lebih memilih bertransaksi di Pasar Induk Tanah Tinggi.
“Yang dirugikan sama-sama pedagang juga sebenarnya, dari Pasar Tanah Tinggi dirugikan, dari Jatiuwung juga dirugikan. Karena semua omzet pedagang turun karena adanya dua pasar ini,” katanya.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan, pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UMKM), Dinas Perizinan dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) terkait persoalan pedagang ini.
“Yang diminta dari para pedagang ketegasan dari Pemkot Tangerang dan ini nanti akan kami tanyakan ke Pemkot untuk memastikan, setelah ini kita lanjuti dengan hearing berikutnya. Nanti juga hasilnya seperti apa kita akan informasikan ke teman-teman pedagang,” katanya. (mst/bpro)