Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Jan 2022 12:02 WIB

ASN di Tangerang Diduga Kumpul Kebo, Digerebek Istri dan Dilaporkan ke Polisi


 ASN di Tangerang Diduga Kumpul Kebo, Digerebek Istri dan Dilaporkan ke Polisi Perbesar

Seorang aparatur sipil negara (ASN) digerebek oleh istri sahnya diduga saat sedang ‘kumpul kebo’ dengan wanita lain. ASN ini bekerja di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang.

Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Saat ini terduga pelaku dikenai wajib lapor.

“Itu benar dua hari yang lalu. Inisialnya D. Sedang kita proses sementara saat ini karena yang bersangkutan kooperatif saat ini kita wajib laporkan kasus tetap dilanjutkan,” katanya dikutip dari detikcom, Jumat (07/01/2022).

Menurutnya, D masih terus diperiksa terkait kasus yang menjeratnya. Saat ini belum dilakukan penetapan tersangka terhadap D.

“Ya nanti kita sedang kita dalami kita sedang lakukan pemeriksaan. Nanti kalau penetapan tersangka harus digelar dulu kan seperti itu,” tambahnya.

Korban yang merupakan istri sahnya, ALH, melalui pengacaranya, Iyus Hambali, menjelaskan saat digeruduk D kedapatan bersama wanita lain. Namun, saat ditanyai legalitas hubungannya, ia tidak dapat menunjukkan bukti administrasi sedikit pun.

“Yang bersangkutan belum bisa membuktikan legalitas surat nikah sehubungan padahal sudah tinggal serumah,” katanya.

Lanjut Iyus mengungkapkan penggerudukan ini dilakukan pada malam hari di Perumahan Bizlink, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Selain ALH, anak hasil pernikahannya dengan D juga turut dalam penggerudukan.

“Penggerudukan dilakukan oleh ketua RT setempat beserta beberapa warga dan oleh istri sahnya didampingi oleh tim pengacaranya. Didapati sedang kumpul kebo dengan wanita yang berinisial V. Menurut klien saya sudah 6 bulan lebih tidak pulang ke rumahnya,” ucapnya.

Baca Juga :  Tinggal 4 Hari Lagi! Pemda Diminta Segera Lantik Jabatan Fungsional

Atas kejadian ini, pihak ALH melaporkannya ke polisi. Meski begitu, Iyus menuturkan masih membuka akses untuk musyawarah.

Tetapi, dia mengingatkan hal tersebut tetap menjadi tanggung jawab pelapor atau kliennya.

“Sepertinya untuk proses selanjutnya kita selalu membuka akses musyawarah mufakat akan tetapi itu kembali ke pelapor. Persoalan ini saya rasa perlu adanya hukuman tambahan dari dinas terkait. Luar biasa ini 6 bulan ditelantarkan anak istrinya. Sedangkan dia di tempat yang lain enak-enakan atau kumpul kebo lah istilahnya,” ujarnya. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah