Tahun 2021 telah berlalu. Tercatat, ada 12 peraturan daerah (perda) Kota Tangerang yang disahkan kurun waktu satu tahun lalu.
Bila merujuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tangerang Tahun 2021, masih ada 8 rancangan peraturan daerah (raperda) lagi yang belum terselesaikan. Delapan raperda ini bakal menjadi ‘pekerjaan rumah’ DPRD Kota Tangerang di tahun 2022.
Delapan raperda yang belum tuntas itu antara lain Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang, Raperda tentang Perseoran Daerah Tangerang Nusantara Global, Raperda tentang Narkotika, Raperda tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Kemudian Raperda tentang Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang, Raperda tentang Zakat dan Raperda tentang Penanganan Fakir Miskin.
Dari 20 rancangan perda yang tertuang dalam Propemperda Kota Tangerang 2021, enam di antaranya merupakan usulan atau inisiatif DPRD Kota Tangerang dan 14 lainnya diprakarsai oleh organisasi perangkat daerah Pemerintah Kota Tangerang.
Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo mengatakan ada 20 peraturan yang menjadi agenda kegiatan DPRD Kota Tangerang di tahun 2021. Tetapi kata dia, hanya 18 yang berupa raperda.
“Jadi dalam laporan kegiatan DPRD Kota Tangerang tahun 2021 itu ada 18 raperda dan dua yang non-perda, serta 34 keputusan DPRD,” ujar Gatot Wibowo kepada bantenpro.id, Minggu (09/01/2022).
Menurut Gatot, anggaran dari APBD yang digunakan untuk pembentukan 18 raperda itu mencapai Rp800 juta.
Pejabat Fungsional Administrasi Sekretariat DPRD Kota Tangerang Diki mengatakan, dari 18 raperda yang masuk dalam Propemperda Kota Tangerang 2021, baru 12 yang sudah disahkan menjadi perda. Dan dari 12 perda itu, baru 6 perda yang sudah diundangkan.
Perda yang sudah diundangkan itu antara lain Perda Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020, Perda tentang APBD Perubahan 2021, Perda tentang APBD Tahun 2022.
“Kemudian Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Perda Perubahan RPJMD, dan Perda Penyertaan Modal Daerah Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten,” kata Diki kepada bantenpro.id, Minggu (09/01/2022).
“Jadi (yang belum diundangkan) tinggal nunggu nomor register. Ya mungkin ada sebagian yang diterbitkan di 2022 jadinya,” sambungnya.
Data yang diperleh bantenpro.id, sebanyak 12 perda yang telah disahkan itu antara lain Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020, Perda tentang APBD Perubahan Tahun 2021, Perda tentang APBD Tahun 2022, Perda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Kemudian Perda tentang Pajak Daerah, Perda tentang Pemberdayaan Koperasi dan Koperasi Syariah, Perda tentang Perubahan RPJMD 2019-2023, Perda tentang Pengeloaan Sampah, Perda tentang Perumda Pasar Kota Tangerang, Perda tentang Penyertaan Modal BJB, Perda tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dan Perda tentang Pembinaan dan Pengembangan UMKM.
Sebanyak 12 perda itu disahkan setelah mendapat persetujuan pengesahan oleh Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo bersama Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah. Lima perda di antaranya disahkan di menit-menit terakhir tutup tahun 2021 lalu atau pada 31 Desember 2021. (bpro)