Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mengkritisi kinerja DPRD Kota Tangerang yang masih memiliki ‘pekerjaan rumah’ soal pembentukan peraturan daerah (perda). Dalam setahun selama 2021, DPRD Kota Tangerang hanya mampu mengesahkan 12 perda. Dari 12 perda itu, baru 6 di antaranya yang telah tuntas hingga diundangkan.
“Saya melihat pertama, itu perda rutinitas karena seperti laporan pertanggungjawaban itu setiap tahun dikerjakan,” kata Adib kepada bantenpro.id, Senin (10/01/2021).
Adib menilai parlemen daerah Kota Tangerang belum maksimal dalam menjalankan fungsi legislasinya. Pasalnya, jumlah perda yang telah diundangkan masih jauh dari yang telah direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tangerang 2021. Dalam Propemperda Kota Tangerang 2021, diketahui ada 20 judul rancangan perda.
Enam perda yang telah diundangkan itu meliputi Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020, Perda tentang APBD Perubahan 2021, Perda tentang APBD Tahun 2022, Perda tentang Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, Perda Perubahan RPJMD, dan Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Jabar Banten.
“Kalau mau hitung perdanya ya mereka cuma kerjain satu perda saja yaitu Perda tentang Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin,” kata dia.
Menurutnya, wakil rakyat Kota Tangerang itu perlu mengevaluasi kinerjanya di tahun 2021 untuk mengoptimalkan fungsinya di 2022.
Sebab, Adib menilai enam perda yang telah diundangkan pada 2021 itu tak menonjolkan keberpihakan wakil rakyat terhadap rakyatnya. Apalagi pembentukan perda itu dibiayai oleh uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
“Jangan sampai publik melihat adanya unsur kesengajaan perda-perda itu dimolorin biar ada anggaran lagi. Harusnya kan setahun itu selesai sesuai rencana,” ucapnya.
Sebagai informasi, bila merujuk Propemperda Kota Tangerang 2021, masih ada 8 rancangan peraturan daerah lagi yang belum terselesaikan. Delapan raperda ini bakal menjadi PR di tahun 2022.
Delapan raperda yang belum tuntas itu antara lain Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang, Raperda tentang Perseoran Daerah Tangerang Nusantara Global, Raperda tentang Narkotika, Raperda tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi.
Kemudian Raperda tentang Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang, Raperda tentang Zakat dan Raperda tentang Penanganan Fakir Miskin. (mst/bpro)