Menu

Mode Gelap

Daerah · 10 Jan 2022 22:21 WIB

Setahun Cuma 12 Perda, Kritik Mengemuka


 Setahun Cuma 12 Perda, Kritik Mengemuka Perbesar

Pengamat Kebijakan Publik Adib Miftahul mengkritisi kinerja DPRD Kota Tangerang yang masih memiliki ‘pekerjaan rumah’ soal pembentukan peraturan daerah (perda). Dalam setahun selama 2021, DPRD Kota Tangerang hanya mampu mengesahkan 12 perda. Dari 12 perda itu, baru 6 di antaranya yang telah tuntas hingga diundangkan.

“Saya melihat pertama, itu perda rutinitas karena seperti laporan pertanggungjawaban itu setiap tahun dikerjakan,” kata Adib kepada bantenpro.id, Senin (10/01/2021).

Adib menilai parlemen daerah Kota Tangerang belum maksimal dalam menjalankan fungsi legislasinya. Pasalnya, jumlah perda yang telah diundangkan masih jauh dari yang telah direncanakan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tangerang 2021. Dalam Propemperda Kota Tangerang 2021, diketahui ada 20 judul rancangan perda.

Enam perda yang telah diundangkan itu meliputi Perda tentang Laporan Pertanggungjawaban APBD 2020, Perda tentang APBD Perubahan 2021, Perda tentang APBD Tahun 2022, Perda tentang Bantuan Hukum untuk Rakyat Miskin, Perda Perubahan RPJMD, dan Perda Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Bank Jabar Banten.

“Kalau mau hitung perdanya ya mereka cuma kerjain satu perda saja yaitu Perda tentang Bantuan Hukum Untuk Rakyat Miskin,” kata dia.

Menurutnya, wakil rakyat Kota Tangerang itu perlu mengevaluasi kinerjanya di tahun 2021 untuk mengoptimalkan fungsinya di 2022.

Sebab, Adib menilai enam perda yang telah diundangkan pada 2021 itu tak menonjolkan keberpihakan wakil rakyat terhadap rakyatnya. Apalagi pembentukan perda itu dibiayai oleh uang rakyat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Baca Juga :  Fraksi PDIP Tolak Pembangunan Gedung Dewan Rp40 Miliar

“Jangan sampai publik melihat adanya unsur kesengajaan perda-perda itu dimolorin biar ada anggaran lagi. Harusnya kan setahun itu selesai sesuai rencana,” ucapnya.

Sebagai informasi, bila merujuk Propemperda Kota Tangerang 2021, masih ada 8 rancangan peraturan daerah lagi yang belum terselesaikan. Delapan raperda ini bakal menjadi PR di tahun 2022.

Delapan raperda yang belum tuntas itu antara lain Raperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah Kota Tangerang, Raperda tentang Perseoran Daerah Tangerang Nusantara Global, Raperda tentang Narkotika, Raperda tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi.

Kemudian Raperda tentang Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tangerang, Raperda tentang Zakat dan Raperda tentang Penanganan Fakir Miskin. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah