Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menahan mantan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sitanala Ali Muchtar, Senin (10/01/2022). Ali diduga terlibat dalam perkara korupsi pengadaan jasa cleaning service.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Tangerang Sobrani Binsar mengatakan, Ali Muchar ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik. Tersangka dinyatakan sehat dan langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIB Pandeglang selama 20 hari ke depan sampai tanggal 29 Januari 2022.
“Penyidik berdasarkan bukti yang cukup, memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” kata Sobrani kepada bantenpro.id, Selasa (11/01/2022).
Menurut Sobrani, Ali Muchtar merupakan tersangka terakhir yang ditahan dalam kasus tersebut. Dua tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditahan.
Ketiganya itu merupakan tersangka atas pengembangan kasus yang sudah diadili sebelumnya dengan terpidananya adalah Yazerdion Yatim dan Nasron Azizan. Yazerdion dan Nasron itu divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka AM disangkakan oleh penyidik melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat ayat 1 ke-1 KUHP,” jelas Sobrani. (mst/bpro)