Pengamat Kebijakan Publik Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP) Riko Noviantoro mengingatkan pemerintah daerah harus mengedepankan asas-asas umum pemerintahan baik atau AAUPB dalam setiap mengambil langkah dan kebijakan.
Hal ini juga berkaitan dengan rencana revitaliasi Situ Cipondoh di Kota Tangerang yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Pemerintah provinsi diminta mengedepankan AAUPB terhadap para pedagang yang mendirikan tempat usaha di sempadan Situ Cipondoh.
Menurut Riko, pengosongan sempadan yang tidak memperhatikan nasib pedagang yang mendiami lahan itu bisa menjadi tindakan yang bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.
Riko menuturkan, para pemilik tempat usaha yang terkena pengosongan lahan itu harus mendapatkan asas kepastian hukum, asas ketidakberpihakan, asas kepentingan umum dan asas pelayanan yang baik.
“Penggusuran pedagang di Situ Cipondoh itu dibenarkan dalam satu perspektif menjaga fungsi ekologis. Tetapi menjadi sangat tidak baik ketika penggusuran itu tidak dilakukan pendampingan oleh pemerintah untuk pedagang,” kata Riko kepada bantenpro.id, Kamis (13/01/2022).
“Kalau pemerintah tidak bisa melakukan itu maka bisa dianggap melakukan maladministrasi,” sambung Riko.
Oleh karenanya, kata Riko, diharapkan jangan hanya fungsi ekologis di Situ Cipondoh saja yang diprioritaskan. Fungsi ekonomis bagi warga juga harus mendapat perhatian dari pemerintah.
Di sisi lain, kata Riko, keberlangsungan hidup para pedagang Situ Cipondoh juga menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Tangerang. Bukan menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Banten sepenuhnya.
“Pemkot Tangerang juga harus melakukan pendampingan relokasi karena itu warga mereka, terlepas KTP-nya di mana, tapi dia (pedagang) kan berada di zona itu dan wali kota harusnya bisa melakukan pendampingan,” jelasnya.
Pemerintah Provinsi Banten telah meminta pelaku usaha di sempadan Situ Cipondoh Kota Tangerang untuk membongkar bangunan dan mengosongkan lahan. Para pelaku usaha menolak dan memilih bertahan sebelum mendapat lahan pengganti. Mereka meminta pemerintah merelokasi.
Pemerintah provinsi meminta lahan dikosongkan untuk penataan dan mengembalikan batas Situ Cipondoh. Permintaan ini disampaikan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten dalam surat tertanggal 5 November 2021. (mst/bpro)