Pembacaan surat dakwaan perkara kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang batal digelar di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini. Pembacaan dakwaan itu ditunda karena Ketua Majelis Hakim R Aji Suryo berhalangan hadir.
Ketua majelis hakim pengganti, Elly Istianawati di hadapan terdakwa dan penuntut umum mengatakan, sidang pembacaan dakwaan belum bisa digelar hari ini. Sidang kemudian akan dilanjutkan 25 Januari 2022.
Pantauan di ruang persidangan, sidang dimulai pukul 14.20 WIB. Keempat terdakwa hadir dalam ruang sidang. Terdakwa Rumanto, Panahatan Butar Butar, Yoga Wido Nugroho, dan Suparto itu mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Sidang dilakukan secara terbuka. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang turut hadir di ruang sidang itu yakni Adib Fachri Dilli.
Penasihat hukum terdakwa Firmauli Silalahi mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil keputusan karena masih menunggu dakwaan yang bakal dibacakan pada Selasa depan.
“Jadi nanti di persidangan kita akan mendengarkan bagaimana dakwaan, dari situ kita bersikap untuk memberikan pembelaan kepada terdakwa,” ujar Firmauli.
Firmauli mengatakan, keempat terdakwa yang merupakan petugas lapas itu telah menerima penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Mereka ditetapkan tersangka usai polisi menemukan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran yang terjadi di sel Blok CII dan menewaskan 49 narapidana itu.
Turut hadir di ruang sidang yakni mantan Kepala Lapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono. Victor berujar bahwa dirinya bakal mengikuti jalannya persidangan kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang waktu itu dipimpin olehnya.
“Enggak (kecewa ditundanya persidangan), itu kan kalau ada halangan enggak kenapa-kenapa ya,” ujar dia.
Victor belum dapat memastikan apakah dirinya bakal juga dijadikan saksi di depan hakim atas kasus kebakaran tersebut. “Belum (tahu), berproses,” ujarnya. (mst/bpro)