Pemerintah akan menghapus keberadaan tenaga honorer di instansi pada 2023. Nantinya, pegawai pemerintah hanya akan ada dua kelompok, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ketua Forum Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kota Tangerang San Rodi mengaku, pada prinsipnya tenaga honorer tidak keberatan dengan adanya kebijakan tersebut.
Meski demikian, dia berharap agar Pemerintah Kota Tangerang menjamin kesejahteraan tenaga honorer yang sudah banyak membantu berjalannya program pemerintah daerah. Salah satunya dengan mengangkat tenaga honorer menjadi ASN PPPK.
“Saya berharap besar agar pemerintah mengakomodir teman-teman yang sudah bekerja untuk diangkat menjadi PPPK,” kata San Rodi kepada bantenpro.id, Jumat (21/01/2022).
San Rodi berharap kebijakan pemerintah menghapus tenaga honorer dibarengi dengan kebijakan mengangkat pegawai honorer menjadi ASN PPPK. Diketahui, jumlah tenaga honorer yang ada di Pemerintah Kota Tangerang saat ini ada sebanyak 8.392 orang.
Sementara, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Tetapi dengan proses seleksi.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi CASN itu diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
“Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujar Averrouce dikutip bantenpro.id dari Kompas.com, Sabtu (22/01/2022).
Proses seleksi pengangkatan CASN mengacu ketentuan yang ada di PP 49/2018. Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus-menerus.
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama. Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CASN setelah lulus seleksi.
Sebagaimana diberitakan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan waktu kepada instansi pemerintah untuk menyelesaikan perihal tenaga honorer hingga 2023.
Dan untuk memenuhi memenuhi kebutuhan penyelesaian pekerjaan mendasar, seperti tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji. (mst/bpro)