Menu

Mode Gelap

Daerah · 22 Jan 2022 22:04 WIB

Segini Gaji Honorer di Banten yang Dialihkan ke Outsourcing


 Segini Gaji Honorer di Banten yang Dialihkan ke Outsourcing Perbesar

Pemerintah berencana menghapus tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 mendatang. Nantinya tenaga honorer, tenaga harian lepas dan sejenisnya, akan diganti melalui perusahaan rekanan alih daya.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, nantinya pegawai yang ada di pemerintahan hanya akan ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“(Tenaga honorer) diganti outsourcing,” ujarnya dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (22/01/2022).

Menurutnya, saat ini tenaga honorer di kementerian dan lembaga sudah mulai digantikan dengan pekerja outsourcing. Seperti satpam, sopir hingga tenaga administrasi.

“Saat ini rata-rata tenaga pengemudi, satpam, kurir, petugas kebersihan, pramubakti, sekretaris, administrator sudah outsourcing,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memastikan tidak ada lagi tenaga kerja honorer di instansi pemerintah mulai 2023.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam aturan ini, pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan tersebut berlaku atau 2023.

Lalu berapa gaji pekerja outsourcing di pemerintahan?

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya telah menerbitkan aturan mengenai besaran gaji para pegawai non-PNS yang berada di instansi pemerintah. Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga :  Cegah Motif Kepentingan, Ini Syarat Kepala Daerah Boleh Mutasi ASN

Dalam aturan ini, honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi, office boy atau pramubakti ditetapkan berdasarkan provinsi Kementerian/Lembaga (K/L) ia bekerja. Sehingga besaran nilainya berbeda untuk setiap wilayah.

“Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja,” tulis PMK tersebut.

Penghasilan satpam dan sopir di Banten ditetapkan sebesar Rp2.978.000 per bulan. Sedangkan, untuk petugas kebersihan dan pramubakti yang berada di Banten diberikan honor Rp2.708.000 per bulan.

Namun, ini hanya lah gaji pokoknya saja, belum termasuk uang lembur. Untuk uang lembur satpam dan supir ditetapkan sebesar Rp13.000 per jam dan uang makan lembur sebesar Rp30.000 per hari. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah