Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Jan 2022 09:24 WIB

Kalah Gugatan Fasum, DPRD: Peringatan untuk Pemerintah Kota Tangerang


 Kalah Gugatan Fasum, DPRD: Peringatan untuk Pemerintah Kota Tangerang Perbesar

Pemerintah Kota Tangerang tak bisa membuktikan klaim atas tanah fasilitas umum (fasum) dari developer Perumahan Larangan Indah. Pemerintah Kota Tangerang akhirnya kalah di pengadilan.

Anggota DPRD Kota Tangerang Andri Permana menanggapi kekalahan Pemerintah Kota Tangerang ini. Dia meminta Pemerintah Kota Tangerang agar lebih jeli dan rigid dalam melakukan pencatatan aset, khususnya fasum dari pengembang perumahan. Hal ini penting dilakukan guna menghindari gugatan-gugatan dari pihak lain.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Tangerang digugat warganya sendiri karena persoalan kepemilikan tanah. Pada 6 Januari 2022 lalu, Pengadilan Negeri Tangerang akhirnya memutuskan tanah seluas 1.040 yang telah berdiri Posyandu, bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST), itu adalah sah milik warga.

“Ini adalah sebuah peringatan untuk Pemerintah Kota Tangerang agar lebih jeli dan lebih rigid dalam pencatatan aset, tugas administrasinya harus diperkuat,” kata Andri kepada bantenpro.id, usai penyaluran bantuan korban banjir di Kecamatan Benda, Kota Tangerang, Sabtu (22/01/2022).

Andri menanggapi persoalan sengketa fasum di Kecamatan Larangan itu bermuara dari penyerahan Prasara Sarana dan Utilitas Umum (PSU) pengembang Perumahan Larangan Indah. Dia mengatakan, konstitusi memang telah mengatur bahwa pengembang perumahan wajib menyediakan lahan fasum ketika membangun suatu perumahan, untuk kepentingan publik.

“Dalam hal ini Pemkot Tangerang diberi kuasa untuk mewakili rakyat Kota Tangerang membela haknya. Kalau kalah (gugatan) artinya ada hak publik yang ikut kalah,” paparnya.

Baca Juga :  Rp15 Miliar Masuk ke Rekening Titipan, Eks Kepala BPN Lebak Tersangka Suap

Andri tak menampik banyak pengembang nakal yang enggan bertanggungjawab atas kewajibannya menyediakan lahan fasum. Usai membangun, mereka kabur. Andri berujar, pemerintah memiliki wewenang untuk mengambil paksa dan menguasai lahan fasum tersebut dari pengembang yang kabur.

“Karena gini, pengembang itu enggak mau menyerahkan fasos, fasum diawal karena dia harus bayar biaya balik nama dan lain lainnya, mereka belum jualan tapi udh ngeluarin duit,” paparnya.

Andri juga menyoroti kinerja Bagian Hukum Pemerintah Kota Tangerang yang membuat Pemerintah Kota Tangerang kalah dalam persidangan sengketa lahan fasum. Bahkan, kekalahan dalam gugatan bukan kali pertama dialami Pemerintah Kota Tangerang.

“Dalam sengketa lahan SDN Panunggangan juga kita kalah. Ini harusnya menjadi sinyal Pemkot Tangerang untuk melakukan evaluasi, terutama kepada tim hukumnya, tim administrasinya agar lebih mampu menyandingkan alat bukti menjadi kuat di persidangan,” jelasnya. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah