Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Jan 2022 12:55 WIB

Kota Tangerang Siaga Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19


 Kota Tangerang Siaga Hadapi Gelombang Ketiga Covid-19 Perbesar

Penambahan kasus infeksi Covid-19 di Kota Tangerang terjadi sejak awal tahun 2022. Lonjakan kasus tidak lagi disebabkan pelaku perjalanan luar negeri, tetapi transmisi lokal yang meningkatkan penularan di tingkat keluarga.

Jumlah pasien Covid-19 yang dirawat per Kamis (20/01/2022) sebanyak 384 orang. Jumlah itu dipicu pertambahan pasien per hari sebanyak 97 orang. Padahal, Kamis dua pekan sebelumnya, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 hanya 7 orang.

Berdasarkan hasil pelacakan kasus, kluster keluarga menjadi yang terbanyak di Kota Tangerang. Warga yang terkonfirmasi, kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni dalam keterangan tertulis, sekitar 70 persen berada di rentang usia 19-60 tahun.

Varian Omicron yang saat ini telah masuk ke Kota Tangerang juga menyebar di lingkungan keluarga. Sejauh ini, tercatat empat orang keluarga positif varian Omicron.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengatakan, saat ini seluruh unsur di Kota Tangerang, baik jajaran Pemerintah Kota Tangerang, TNI-Polri, maupun rumah sakit, siaga menghadapi gelombang ketiga.

“Kami minta kepada seluruh rumah sakit dan puskesmas dalam kondisi siaga satu menyusul lonjakan kasus dalam beberapa hari terakhir,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (21/01/2022).

Arief menyampaikan, Pemerintah Kota Tangerang telah berkoordinasi dengan pimpinan rumah sakit dan juga kepala puskesmas terkait penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya yang bergejala sakit seperti influenza atau influenza like illness (ILI).

Baca Juga :  Kasus Covid-19 Capai 3.042, Warga Dianjurkan Tak Lagi Isolasi di Rumah

“Kalau bergejala ILI, harus di-swab, jadi bisa diantisipasi kalau positif Covid-19. Jika ingin dikarantina, pemkot juga menyediakan fasilitasnya,” ujarnya.

Kota Tangerang telah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Kebijakan ini berlaku pada 18-24 Januari sesuai aturan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2022, aturan level 2 antara lain memberlakukan kapasitas maksimal pekerja yang bisa bekerja di kantor sebesar 50 persen. Kebijakan ini berlaku bagi sektor nonesensial.

Pembatasan pengunjung restoran/rumah makan dan kafe, tempat hiburan, pusat perbelanjaan dan pasar, serta tempat ibadah juga diperketat kapasitas maksimalnya. Ketentuan itu ditetapkan ulang oleh pemerintah daerah masing-masing.

Arief juga mengimbau agar vaksinasi Covid-19 dilakukan untuk meminimalkan dampak buruk kepada masyarakat yang terinfeksi. Capaian vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang hingga 20 Januari 2022 telah mencapai 1.568.779 orang untuk dosis pertama.

Lalu, 1.115.175 orang telah mendapat vaksin dosis kedua dan 30.304 orang telah menerima vaksin penguat atau booster. (bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah