Menu

Mode Gelap

Daerah · 23 Jan 2022 13:22 WIB

Ini Urutan Prioritas di Jalan, Mobil Pelat RF Kasih Lewat Nggak?


 Ini Urutan Prioritas di Jalan, Mobil Pelat RF Kasih Lewat Nggak? Perbesar

Belakangan ini heboh diberitakan soal mobil pelat ‘RF’ yang akhirnya ditilang karena melanggar lalu lintas. Apalagi, tak sedikit kendaraan dengan pelat ‘RF’ yang dibekali strobo dan sirine. Kalau mereka minta diprioritaskan, kasih jalan nggak ya?

Peristiwa kendaraan menggunakan lampu strobo dan isyarat lampu berwarna biru sebagai tanda kendaraan lain untuk menyingkir di jalan raya kerap dilakukan oleh kendaraan berpelat nomor RFS, RFP, RFD, dan lain-lain.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menanggapi peristiwa kendaraan menggunakan lampu strobo dan pelat RF tersebut secara tegas. Penggunaan pelat nomor hitam khusus itu tidak ada ruang prioritas di jalan.

“Semua pelat hitam sama di mata hukum,” ujar anggota Kompolnas Pudji Hartanto dalam keterangan tertulisnya dikutip bantenpro.id, Minggu (23/01/2022).

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri periode 2012-2014 ini mengatakan, karena sama di mata hukum maka kendaraan berpelat RF tidak memiliki keistimewaan untuk didahulukan meski dengan lampu rotator.

Dia menegaskan, kendaraan pelat RF juga tidak memiliki keistimewaan di jalur ganjil genap.

“Tidak ada prioritas dibanding pengguna jalan lainnya,” kata mantan Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ini.

Pudji mengatakan, jenis kendaraan yang harus didahulukan di jalan antara lain ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan dinas polisi, juga kendaraan dengan pengawalan atau VIP.

Sedangkan kendaraan berkode RF hanya menandakan kekhususan untuk instansi pemerintahan, tetapi tidak memiliki keistimewaan dibanding kendaraan lain di jalan raya.

Baca Juga :  Kejar Target, Siang Malam Kuterjang

Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, hanya ada 7 kendaraan yang harus diprioritaskan. Berikut 7 kendaraan tersebut sesuai urutannya:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah; dan
  7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(bpro)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah