Pemerintah Kota Tangerang menolak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait sengketa tanah fasilitas umum (fasum). Pemkot pun menyiapkan Jaksa Pengacara Negara untuk banding melawan putusan tersebut.
“Jumat kemarin sudah daftar (banding) Pengadilan Tinggi Banten,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman kepada bantenpro.id, Senin (24/01/2022).
Objek yang menjadi sengketa adalah sebidang tanah fasum Perumahan Larangan Indah. Dalam menempuh upaya hukum banding tersebut, Pemkot Tangerang menyiapkan Jaksa Pengacara Negara, tidak menggunakan jasa pengacara dari luar.
“Kita pakai Jaksa Pengacara Negara dari kejaksaan,” ucap Herman.
Pada putusan bernomor , hakim memerintahkan Pemkot Tangerang untuk membongkar fasum yang berada di atas tanah tersebut. Putusan hakim ini berdasarkan gugatan yang dilakukan warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.
Hakim memutuskan tanah seluas 1.050 meter persegi yang kini dijadikan fasum oleh Pemkot Tangerang itu adalah sah milik penggugat.
Gugatan warga Kecamatan Larangan itu dilakukan oleh ahli waris Todjar, yang menyatakan tak pernah ada jual beli tanah milik pewaris sejak 1980 hingga saat ini. Gugatan sempat ditolak hakim pada Desember 2020 karena penggugat kurang pihak sehingga tak memenuhi syarat formil.
Penolakan gugatan ini menurut Herman adalah kemenangan Pemkot Tangerang. Warga kemudian mengajukan gugatan kembali dengan jumlah penggugat sembilan orang ahli waris. Pada 6 Januari 2022, hakim akhirnya memenangkan penggugat.
“Kita banding, kita udah menang di awal, dia gugat lagi, (Pemkot) kalah, kita banding,” kata Herman.
Menurut Herman, Pemkot Tangerang tidak salah menggunakan tanah tersebut untuk fasum.
Untuk diketahui, tanah yang menjadi objek sengketa itu telah berdiri bangunan fasum berupa Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP). Lokasinya berada di Jalan Sunan Kalijaga Timur 9 RT 03/10, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan.
Pemerintah Kota Tangerang disebutkan menguasai tanah tersebut dari penyerahan lahan fasilitas umum oleh PT Udipta, developer Perumahan Larangan Indah pada 1994. Tanah tersebut kemudian disertifikatkan atas nama Pemerintah Kota Tangerang pada 2007.
Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan penggugat dengan pertimbangan saat pemeriksaan lokasi, majelis hakim tak menemukan lokasi tanah sesuai dengan persil pada sertifikat milik Pemerintah Kota Tangerang. (mst/bpro)