Menu

Mode Gelap

Daerah · 24 Jan 2022 16:00 WIB

Kalah Gugatan Tanah Fasum, Pemkot Banding Siapkan Pengacara Negara


 Kalah Gugatan Tanah Fasum, Pemkot Banding Siapkan Pengacara Negara Perbesar

Pemerintah Kota Tangerang menolak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait sengketa tanah fasilitas umum (fasum). Pemkot pun menyiapkan Jaksa Pengacara Negara untuk banding melawan putusan tersebut.

“Jumat kemarin sudah daftar (banding) Pengadilan Tinggi Banten,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman kepada bantenpro.id, Senin (24/01/2022).

Objek yang menjadi sengketa adalah sebidang tanah fasum Perumahan Larangan Indah. Dalam menempuh upaya hukum banding tersebut, Pemkot Tangerang menyiapkan Jaksa Pengacara Negara, tidak menggunakan jasa pengacara dari luar.

“Kita pakai Jaksa Pengacara Negara dari kejaksaan,” ucap Herman.

Pada putusan bernomor , hakim memerintahkan Pemkot Tangerang untuk membongkar fasum yang berada di atas tanah tersebut. Putusan hakim ini berdasarkan gugatan yang dilakukan warga Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Hakim memutuskan tanah seluas 1.050 meter persegi yang kini dijadikan fasum oleh Pemkot Tangerang itu adalah sah milik penggugat.

Gugatan warga Kecamatan Larangan itu dilakukan oleh ahli waris Todjar, yang menyatakan tak pernah ada jual beli tanah milik pewaris sejak 1980 hingga saat ini. Gugatan sempat ditolak hakim pada Desember 2020 karena penggugat kurang pihak sehingga tak memenuhi syarat formil.

Penolakan gugatan ini menurut Herman adalah kemenangan Pemkot Tangerang. Warga kemudian mengajukan gugatan kembali dengan jumlah penggugat sembilan orang ahli waris. Pada 6 Januari 2022, hakim akhirnya memenangkan penggugat.

“Kita banding, kita udah menang di awal, dia gugat lagi, (Pemkot) kalah, kita banding,” kata Herman.

Baca Juga :  Dirugikan Mafia Tanah? Lapor ke Nomor Ini

Menurut Herman, Pemkot Tangerang tidak salah menggunakan tanah tersebut untuk fasum.

Untuk diketahui, tanah yang menjadi objek sengketa itu telah berdiri bangunan fasum berupa Posyandu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPSP). Lokasinya berada di Jalan Sunan Kalijaga Timur 9 RT 03/10, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan.

Pemerintah Kota Tangerang disebutkan menguasai tanah tersebut dari penyerahan lahan fasilitas umum oleh PT Udipta, developer Perumahan Larangan Indah pada 1994. Tanah tersebut kemudian disertifikatkan atas nama Pemerintah Kota Tangerang pada 2007.

Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan gugatan penggugat dengan pertimbangan saat pemeriksaan lokasi, majelis hakim tak menemukan lokasi tanah sesuai dengan persil pada sertifikat milik Pemerintah Kota Tangerang. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah