Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan warga Kecamatan Larangan yang menggugat Pemerintah Kota Tangerang atas tanah fasilitas umum Perumahan Larangan Indah. Pengadilan memutuskan tanah sengketa yang kini dikuasai Pemerintah Kota Tangerang itu adalah milik ahli waris pemilik tanah.
Meski dinyatakan bersalah mendirikan fasum di atas tanah yang kepemilikannya tidak sah, Pemerintah Kota Tangerang lolos dari gugatan membayar kerugian senilai Rp90.830.000.000.
“Menimbang, bahwa terhadap petitum gugatan penggugat angka 4 dan 5 mengenai ganti kerugian material dan immaterial , oleh karena petitum tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang cukup, oleh karenanya petitum angka 4 dan 5 haruslah dinyatakan ditolak,” demikian kutipan pertimbangan hukum majelis hakim dalam putusan bernomor 161/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam petitumnya, penggugat meminta Pemerintah Kota Tangerang untuk membayar kerugian materil sebesar Rp89.830.000.000 dan kerugian immateril sebesar Rp 1 miliar. Permintaan ganti rugi ini didasarkan penggugat pada tindakan Pemerintah Kota Tangerang yang telah memakai tanah seluas 1.040 meter persegi tersebut selama 13 tahun.
Di atas tanah tersebut kini telah terbangun fasum berupa Posyandu, bangunan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Karena tidak didukung bukti yang kuat, permintaan ganti kerugian pun kandas. Majelis hakim yang diketuai Arif Budi Cahyono hanya mengabulkan sebagian gugatan para penggugat.
Yakni, memutuskan bahwa lahan tersebut adalah sah milik penggugat, dan memerintahkan Pemerintah Kota Tangerang untuk membongkar dan memindahkan alat-alat pengelolaan sampah dari lokasi.
“Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian, menyatakan sah demi hukum tanah adat Letter C Nomor 148i D.I. seluas 1. 040 meter persegi yang terletak di Jalan Sunan Kalijaga Timur 9 RT. 03, RW. 10, Kelurahan Larangan Indah, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Provinsi Banten adalah milik Penggugat,” demikian putusan hakim.
Dalam amar putusannya, hakim juga menyatakan bahwa Pemerintah Kota Tangerang telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kesalahannya mendirikan fasilitas umum di atas objek sengketa milik Penggugat. Hakim menghukum Pemerintah Kota Tangerang untuk menjalankan putusan tersebut.
Sementara, Pemerintah Kota Tangerang menolak menjalankan putusan Pengadilan Negeri Tangerang ini. Pemkot memilih banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Jaksa Pengacara Negara pun disiapkan untuk melawan putusan tersebut.
“Jumat kemarin sudah daftar (banding) Pengadilan Tinggi Banten,” kata Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman kepada bantenpro.id, Senin (24/01/2022).
(bpro)