Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Jan 2022 08:37 WIB

Pemkot Tangerang Andalkan Dokumen Serah Terima Lahan Pengembang


 Pemkot Tangerang Andalkan Dokumen Serah Terima Lahan Pengembang Perbesar

Pemerintah Kota Tangerang mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara sengketa tanah fasilitas umum (fasum) Perumahan Larangan Indah.

Setelah kalah dari gugatan warga Kecamatan Larangan, Pemerintah Kota Tangerang merasa masih memiliki peluang untuk menang melawan ahli waris Todjar, penggugat.

Pemerintah kota merasa masih memiliki peluang untuk menang karena memiliki sertifikat tanah dan berita acara serah terima (BAST) lahan fasum dari pengembang Perumahan Larangan Indah tertanggal 25 September 1995.

“Kami siapkan betul sertifikat yang sudah kami miliki sejak 2007 dan proses di belakangnya. Artinya ada BAST-nya. Kemudian ada data-data dinas yang menerima (lahan) itu dari pengembang,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono, kepada bantenpro.id, Senin (24/01/2022).

Kata Ruta, surat BAST itu ditandatangani oleh Pemkot Tangerang dan PT Udipta. Kemudian, untuk sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah yang dimaksud ini adalah Sertipikat Hak Pakai No 1/Larangan Indah atas nama Pemerintah Kota Tangerang.

“Itu (sertifikat) dikeluarkan oleh lembaga pemerintah (BPN) yah kita anggap legal, tetapi tentunya kan warga bisa melihat sudut pandang berbeda, tinggal diuji aja nanti (pada proses banding),” paparnya.

Sementara dalam persidangan terungkap, sertifikat yang dimiliki Pemerintah Kota Tangerang berasal dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 10/Larangan Utara atas nama PT Udipta, pengembang Perumahan Larangan Indah. Namun, pemilik tanah Tojar Bin Ranen maupun ahli warisnya menyatakan tidak pernah mengalihkan kepada pihak lain termasuk terhadap PT Udipta.

Baca Juga :  Gundah Lurah Junaidi, Diadukan ke Wali Kota soal AJB Tanah

“Menimbang, bahwa terhadap tanah milik adat letter C nomor 1481 persil 3 D1 atas nama Tojar Bin Ranen tersebut, ternyata Alm Tojar Bin Ranen maupun Ahli Warisnya tidak pernah mengalihkan kepada pihak lain termasuk terhadap PT Udipta dengan demikian terhadap obyek sengketa tersebut haruslah dinyatakan sebagai milik Penggugat yang merupakan ahli waris maupun ahli waris pengganti dari Alm Tojar Bin Ranen, dengan demikian petitum gugatan penggugat angka 2 beralasan hukum dan haruslah dikabulkan, demikian kutipan putusan Pengadilan Negeri Tangerang bernomor Nomor 161/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Dalam pertimbangan hukum majelis hakim, setelah dinyatakannya penggugat sebagai pemilik atas objek sengketa, maka beralasan hukum jika penggugat memohon kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan status kepemilikan atas objek sengketa.

“Memerintahkan Tergugat II (BPN) untuk menerbitkan hak atas tanah milik Penggugat berdasarkan IPEDA/Letter C Nomor 148i atas nama Penggugat,” bunyi putusan tersebut. (mst/bpro)

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah