Pemerintah Kota Tangerang mengajukan gugatan perlawanan terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang terkait perkara sengketa tanah fasilitas umum (fasum) Perumahan Larangan Indah.
Setelah kalah dari gugatan warga Kecamatan Larangan, Pemerintah Kota Tangerang merasa masih memiliki peluang untuk menang melawan ahli waris Todjar, penggugat.
Pemerintah kota merasa masih memiliki peluang untuk menang karena memiliki sertifikat tanah dan berita acara serah terima (BAST) lahan fasum dari pengembang Perumahan Larangan Indah tertanggal 25 September 1995.
“Kami siapkan betul sertifikat yang sudah kami miliki sejak 2007 dan proses di belakangnya. Artinya ada BAST-nya. Kemudian ada data-data dinas yang menerima (lahan) itu dari pengembang,” kata Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tangerang Ruta Ireng Wicaksono, kepada bantenpro.id, Senin (24/01/2022).
Kata Ruta, surat BAST itu ditandatangani oleh Pemkot Tangerang dan PT Udipta. Kemudian, untuk sertifikat tanah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertifikat tanah yang dimaksud ini adalah Sertipikat Hak Pakai No 1/Larangan Indah atas nama Pemerintah Kota Tangerang.
“Itu (sertifikat) dikeluarkan oleh lembaga pemerintah (BPN) yah kita anggap legal, tetapi tentunya kan warga bisa melihat sudut pandang berbeda, tinggal diuji aja nanti (pada proses banding),” paparnya.
Sementara dalam persidangan terungkap, sertifikat yang dimiliki Pemerintah Kota Tangerang berasal dari Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 10/Larangan Utara atas nama PT Udipta, pengembang Perumahan Larangan Indah. Namun, pemilik tanah Tojar Bin Ranen maupun ahli warisnya menyatakan tidak pernah mengalihkan kepada pihak lain termasuk terhadap PT Udipta.
“Menimbang, bahwa terhadap tanah milik adat letter C nomor 1481 persil 3 D1 atas nama Tojar Bin Ranen tersebut, ternyata Alm Tojar Bin Ranen maupun Ahli Warisnya tidak pernah mengalihkan kepada pihak lain termasuk terhadap PT Udipta dengan demikian terhadap obyek sengketa tersebut haruslah dinyatakan sebagai milik Penggugat yang merupakan ahli waris maupun ahli waris pengganti dari Alm Tojar Bin Ranen, dengan demikian petitum gugatan penggugat angka 2 beralasan hukum dan haruslah dikabulkan, demikian kutipan putusan Pengadilan Negeri Tangerang bernomor Nomor 161/Pdt.G/2021/PN.Tng.
Dalam pertimbangan hukum majelis hakim, setelah dinyatakannya penggugat sebagai pemilik atas objek sengketa, maka beralasan hukum jika penggugat memohon kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meningkatkan status kepemilikan atas objek sengketa.
“Memerintahkan Tergugat II (BPN) untuk menerbitkan hak atas tanah milik Penggugat berdasarkan IPEDA/Letter C Nomor 148i atas nama Penggugat,” bunyi putusan tersebut. (mst/bpro)