Kejaksaan Tinggi Banten mengamankan uang Rp1,17 miliar dari penyelidikan laporan dugaan korupsi yang dilakukan pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berdinas di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.
Uang yang menjadi barang bukti tersebut diamankan Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten dari brankas Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.
Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yulianto menyebut pihaknya mengamankan barang bukti itu dari aparatur sipil negara (ASN) pada Kantor Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta berinisial VIM.
Hasil operasi intelijen menyimpulkan bahwa VIM diperintah oleh pejabat berinsial QAB untuk meminta sejumlah uang dengan tarif Rp1.000 atau Rp2.000 per kilogram dari setiap tonase bulanan PT SKK, perusahaan jasa titipan niaga elektronik.
Pungli yang terjadi dalam kurun waktu April 2020 sampai April 2021 itu dilakukan dengan cara mengancam pembekuan dan izin operasional melalui surat peringatan maupun surat teguran.
“Dan untuk mengurangi sanksi denda PT SKK dari Rp1,6 miliar menjadi Rp250 juta, serta untuk peringatan SP1-SP2 dan ancaman pembekuan operasional PT SKK yang seluruhnya berjumlah sekitar Rp3,126 miliar,” imbuh Adhyaksa dikutip dari Media Indonesia, Selasa (25/01/2022).
Selain PT SKK, oknum pejabat Bea Cukai itu juga menerima uang dari Direktur Utama PT ESL sebesar Rp80 juta. Adhyaksa menduga bahwa QAB telah meyalahgunakan kewenangan terakait pemberian surat peringatan, penutupan tempat penimbunan sementara (TPS), dan pengusulan pembekuan operasional izin perusahaan jasa titipan.
“Dengan demikian, perbuatan yang dilakukan oleh QAB yang menyuruh VIM diduga telah terjadi peristiwa tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tipikor,” jelasnya
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengatakan mulai kemarin pengumpulan data maupun keterangan dari Bidang Intelijen diserahkan ke Bidang Tindak Pidana Khusus.
“Dilakukan penanganan selanjutnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku,” kata Ivan.
Adapun Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengapresiasi Kejati Banten dalam menindaklanjuti laporannya tersebut.
“Apresiasi tinggi karena proses penyelidikan cukup cepat, hanya butuh waktu 2 minggu,” ujarnya.
Berbeda dengan hasil operasi intelijen Kejati Banten, Boyamin sebelumnya melaporkan dugaan pungli yang terjadi kepada perusahaan jasa kurir berinisial PT SQKSS. Saat dikonfirmasi, ia tak menyoalkan mengenai perbedaan nama perusahaan itu.
“Masing-masing punya hak untuk bikin inisial, sebaiknya ikuti masing-masing sumber,” tandas Boyamin.
Sementara itu, Ivan menyebut bahwa PT SKK telah sesuai dengan operasi intelijen yang dilakukan pihaknya.
“Maksudnya sama itu. Mungkin salah kutip atau typo,” ujar Ivan. (bpro)