Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang kasus kebakaran maut Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Tangerang, Selasa (25/01/2022). Empat terdakwa dihadirkan dalam sidang ini.
Empat terdakwa itu antara lain Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Pada sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tangerang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adib Fachri Dili menyatakan Suparto, Rusmanto dan Yoga Wido didakwa lalai sehingga menyebabkan orang lain meninggal dunia. Jaksa menjerat ketiganya dengan Pasal 359 KUHP.
Sedangkan, Panahatan didakwa bersalah menyebabkan kebakaran. Dia dijerat Pasal 188 KUHP.
“Apakah saudara keberatan dengan apa yang dibacakan JPU? ” tanya Hakim Ketua Aji Suryo kepada para terdakwa.
Keempat terdakwa menjawab tidak keberatan atas dakwaan yang dibacakan JPU.
Pantauan di ruang sidang, persidangan dimulai pukul 15.00 WIB. Para terdakwa hadir secara langsung di ruang sidang dengan mengenakan kemeja lengan panjang putih serta celana panjang hitam.
Penasihat hukum terdakwa Firmauli Silalahi mengatakan, pihaknya tidak keberatan atas dakwaan JPU. Pihaknya tidak bakal mengajukan eksepsi.
“Kami tidak akan mengajukan eksepsi untuk prinsip peradilan yang cepat,” kata Firmauli kepada bantenpro.id.
Peristiwa kebakaran Lapas Kelas IA Tangerang itu terjadi pada 8 September 2021. Pada insiden ini sebanyak 49 narapidana tewas. (mst/bpro)