Polisi menangkap dua terduga pelaku pemerkosa dalam angkutan kota (angkot). Polisi menjerat keduanya dengan ancaman hukuman mati. Ancaman hukuman ini dikenakan karena kedua tersangka berencana membunuh korbannya dengan membuang tubuh korban ke sungai.
Kedua tersangka berinisial IS (22) dan GG (24). Mereka adalah dua orang residivis. IS merupakan residivis kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur serta kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan, GG merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Sedangkan korbannya kali ini adalah seorang perempuan berinisial SP (24).
Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho mengatakan, peristiwa jahat tersangka bermula ketika korban menumpang angkutan umum jurusan Balaraja-Serang untuk menemui orangtuanya pada 20 Januari 2022.
Di dalam angkutan itu, hanya berisikan tiga orang yakni IS sebagai sopir, GG kernet, dan SP yang menjadi penumpang angkutan bercat merah itu. Perbuatan pelaku diduga sudah direncanakan.
“Setelah mengisi bahan bakar di salah satu SPBU tiba-tiba kernet menutup pintu angkutan tersebut, lalu korban dipukuli dengan menggunakan benda tumpul, korban pingsan di tempat dan diperkosa secara berulang kali,” kata Zain dalam keterangannya, Selasa (25/01/2022).
Selain memperkosa, pelaku juga merampas ponsel yang dibawa oleh korban. Kemudian, percobaan menghilangkan jejak pun dilakukan oleh tersangka.
Tersangka mengira korban sudah tak bernyawa. Tubuh korban kemudian dibuang ke Sungai Ciujung, Kabupaten Serang. Korban kemudian sadar saat tercebur ke sungai dan berhasil menyelematkan diri hingga tepi sungai.
Warga yang melihat lantas menolong korban dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tirtayasa Serang. Hingga akhirnya ditangani oleh Satuan Resort Kriminal Polresta Tangerang.
Kedua tersangka diamankan pada 22 Januari dan 23 Januari 2022. Kartu tanda penduduk (KTP) dan ponsel milik korban yang dirampas tersangka menjadi barang bukti saat penangkapan.
“Kami juga mengamankan barang bukti mobil, ban serep dan bangku yang dipakai sebagai alat kekerasan kepada korban,” jelas Zain.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365, 285, Pasal 340 dan Pasal 338 Junto Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perbuatan para pelaku kita sangkakan dengan pasal berlapis atas kekerasan, pemerkosaan dan percobaan pembunuhan baik direncanakan atau tidak direncanakan. Para pelaku diancam hukuman mati,” kata Zain. (mst/bpro)