Seorang mantan pegawai honorer menggugat pemerintah daerah tempat dia dahulu bekerja. Dia merasa dirugikan karena tak kunjung dilantik menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Gugatan ini akan disidangkan Pengadilan Negeri Tangerang pada 7 Februari 2022.
Mantan pegawai honorer itu bernama Achmad Hadi Surya. Pria yang kini berusia 58 tahun itu menggugat Pemerintah Kabupaten Tangerang ke Pengadilan Negeri Tangerang. Sebelumnya, Achmad Hadi Surya bekerja sebagai pegawai honorer di Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang.
Hulia Syahendra, kuasa hukum Achmad Hadi Surya, mengatakan, Achmad bekerja sebagai pegawai honorer sejak 1985. Gugatan itu dilayangkan lantaran Achmad tak kunjung dilantik menjadi PNS sejak dinyatakan lulus tes seleksi PNS pada 2006. Bahkan, hingga Achmad pensiun pada 2018, Nomor Induk Pegawai (NIP) yang ditunggu-tunggu tak kunjung datang.
Achmad Hadi Surya dinyatakan lulus sebagaimana pengumuman bernomor 813/Kep.171-BKD/2006 tanggal 14 Maret 2006. Pengumuman itu dikeluarkan berdasarkan keputusan Bupati Tangerang Nomor 810/Kep.80-Huk/2006 pada tanggal yang sama, tentang daftar nama peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan calon PNS daerah Kabupaten Tangerang.
“Tapi di kemudian hari Pemkab Tangerang menyatakan kelulusan Pak Achmad sebagai PNS itu tidak sah lantaran data pribadi tahun lahir Pak Achmad tidak sesuai dengan surat keputusan pengangkatan sebagai honorer yang diterbitkan tahun 2002,” kata Hulia kepada bantenpro.id, Minggu (30/01/2022).
Menurut Hulia, pada surat keputusan pengangkatan honorer sebelumnya yaitu pada 1995, tahun lahir Achmad ialah 1963 sesuai dengan yang dilampirkan pada pendaftaran seleksi CPNS.
“Pemda akhirnya menyatakan Pak Achmad CPNS tidak memenuhi syarat karena surat keputusan honorer tahun 2002 menyatakan Pak Ahmad lahirnya tahun 1953, padahal di ijazah SMP, SMA, akta lahir, sampai SK pengangkatannya dari tahun pertama kerja di Pemda sampai 2018 itu lahirnya tahun 1963,” kata Hulia.
Menurut Hulia, alat bukti yang dimiliki pihaknya sudah cukup kuat untuk menggugat dan meminta ganti rugi kepada Pemkab Tangerang. Dalam surat gugatannya, Achmad meminta ganti rugi sebesar Rp1,9 miliar.
“Kita minta ganti rugi materil gaji PNS Pak Achmad dari 2006 hingga 2018 itu kita konversikan kurang lebih Rp412 juta. Ada kerugian inmateriil, istri Pak Achmad sakit dalam persoalan ini, kerugian inmateriil itu Rp1,5 miliar. Jadi total gugatan itu Rp1,9 miliar,” urai Hulia.
Gugatan perdata ini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara 1045/Pdt.G/2021/PN Tng. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang diumumkan Pengadilan Negeri Tangerang, dalam gugatan tersebut tertera Bupati Tangerang sebagai tergugat dan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai turut tergugat.
Selain gugatan ganti rugi, dalam gugatannya Achmad Surya Hadi juga meminta majelis hakim menyatakan sah kelulusan sebagai CPNS Pemkab Tangerang. (mst/bpro)