Pupus sudah upaya Pemerintah Kota Tangerang menolak memberikan laporan keuangan penggunaan dana kelurahan di Kecamatan Tangerang. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 434 K/TUN/KI/2021 menolak permohonan kasasi yang diajukan Pemerintah Kota Tangerang.
MA menguatkan putusan Komisi Informasi Provinsi Banten yang menyatakan dokumen laporan keuangan penggunaan dana kelurahan sebagai informasi yang terbuka untuk publik. Putusan ini akhirnya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Putusan kasasi ini dibacakan majelis hakim MA pada 9 November 2021 dan baru dipublikasikan untuk umum pada 14 Januari 2022. Kasasi diajukan berawal dari ketidakpuasan Pemerintah Kota Tangerang atas putusan Komisi Informasi Provinsi Banten yang mengabulkan permohonan Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD).
KITA-PD meminta informasi tertulis realisasi dana kelurahan tahun 2019 meliputi jenis kegiatan dan alokasi anggaran serta dokumen pendukung; kontrak kerja dengan pihak ketiga, rincian anggaran biaya dan kuitansi; serta besar dana yang diterima.
Pemerintah Kota Tangerang keberatan dengan putusan Komisi Informasi. Menurut Pemkot, informasi yang diminta yaitu kontrak kerja dengan pihak ketiga adalah informasi yang sifatnya pribadi dan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat.
Pemerintah Kota Tangerang juga keberatan memberikan informasi yang diminta karena pemohon telah mengirimkan permohonan dalam jumlah yang banyak sekaligus kepada lebih dari 3 badan publik (sebanyak 12 buah permohonan kepada PPID Pembantu pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang) dengan materi permohonan yang sama dan tanpa tujuan yang jelas.
Atas keberatan tersebut, Pemerintah Kota Tangerang sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara Serang. Namun, permohonan banding ditolak.
“Menolak permohonan keberatan pemohon keberatan, menguatkan putusan Komisi Informasi Banten Nomor 032/IV/KIBANTENPS/2020 pada tanggal 17 Maret 2021,” bunyi putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Serang yang dibacakan 18 Juni 2021.
Pemerintah Kota Tangerang yang diwakili Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Titto Chairil Yustiadi dkk kemudian mengajukan keberatan ke tingkat kasasi. Lagi-lagi, permohonan ditolak.
Dalam pertimbangannya, MA menyatakan kontrak kerja dengan pihak ketiga, rencana anggaran biaya (RAB) dan copy kuitansi merupakan informasi yang wajib disediakan secara berkala dan dapat diberikan kepada pemohon informasi, kecuali dokumen berupa kuitansi asli.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kecamatan Tangerang Kota Tangerang. Menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sejumlah Rp500.000,” bunyi putusan MA yang dibacakan Hakim Agung Irfan Fachruddin dikutip bantenpro.id, Minggu (30/01/2022).
Sengketa permohonan informasi ini tak hanya terjadi untuk Kecamatan Tangerang. Dalam pemberitaan bantenpro.id sebelumnya, Komisi Informasi Provinsi Banten menerima 12 permohonan penyelesaian sengketa informasi terkait dana kelurahan di Kota Tangerang.
Dua belas sengketa informasi ini dimohonkan oleh Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD). Lembaga swadaya masyarakat ini m 11 kecamatan dan 1 organisasi perangkat daerah berbentuk badan di Pemerintah Kota Tangerang.
Hujaji, petugas penerima permohonan sengketa Komisi Informasi Provinsi Banten, kepada bantenpro.id pada saat itu menyatakan, seluruh pokok perkara yang disengketakan adalah sama. KITA-PD selaku Pemohon, meminta pihak kecamatan dan badan memberikan informasi sesuai yang diminta.
KITA-PD dalam permohonannya itu meminta informasi realisasi dana kelurahan yang bersumber dari APBN dan APBD tahun 2019. Termasuk dokumen kontrak kerja dengan pihak ketiga.
“Pihak Termohon sudah memberikan jawaban, ada jawabannya. Cuma nggak sesuai dengan yang dimohon. Ada sebagian yang nggak dilayani di beberapa kecamatan, makanya KITA-PD menyampaikan permohonan sengketa informasi itu ke kami,” kata Hujaji.
Menurut Hujaji, proses penyelesaian yang memakan waktu panjang disebabkan karena keterbatasan aktivitas mengingat sedang masa pandemi Covid-19.
“Situasi pandemi yang membuat jarak dan aktivitas yang harus menyesuaikan dengan protokol kesehatan, tidak mungkin kami meminta keterangan dari para pihak dalam waktu yang bersamaan, apalagi yang dilaporkan cukup banyak. Tapi pada prinsipnya kami akan tuntaskan masalah ini, tidak ada masalah sengketa informasi yang kami abaikan,” kata Hujaji. (mst/bpro)