Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo meminta pemerintah memberikan penghargaan yang sesuai kepada tenaga honorer yang nantinya tidak melanjutkan tugasnya. Dengan demikian honorer yang diberhentikan dapat menerima bonus atau sejenisnya.
Pemerintah pun menargetkan menuntaskan masalah tenaga honorer di 2023 mendatang. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 99 ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Di mana disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah sebelum diundangkannya PP ini masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun.
“Sedangkan bagi yang tidak melanjutkan diharapkan instansi (kementerian/lembaga/pemda) yang bersangkutan untuk mempertimbangkan pemberian apresiasi dan penghargaan sesuai ketentuan perundang-undangan dan kemampuan instansi masing-masing,” katanya dikutip dari keterangan yang dibagikannya, dikutip bantenpro.id Rabu (02/02/2022).
Dia mengatakan untuk penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023 diharapkan instansi melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif.
Sehingga didapat kebutuhan yang objektif baik CPNS maupun CPPPK untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan.
“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai Calon ASN maupun Calon PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” ujarnya.
Sementara itu tenaga honorer untuk pekerjaan dasar ke depan bisa dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga atau outsourcing.
“Untuk tenaga outsourcing (tenaga kebersihan, pramusaji, satuan pengaman) dan sebagainya bisa terus direkrut sesuai kebutuhan melalui mekanisme pembayaran tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum,” pungkasnya. (bpro)