Ini peringatan bagi Anda yang sedang mencari rumah. Jangan keburu nafsu apabila mendapat tawaran rumah dengan harga murah di bawah pasaran. Bila tidak teliti, bisa-bisa Anda malah gigit jari.
Setidaknya hal ini terjadi pada 40 orang yang menjadi korban dugaan penipuan jual beli rumah di kawasan perumahan daerah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan. Rumah tak didapat, uang tak jelas kembali. Ujung-ujungnya melapor ke polisi.
Empat laporan dari korban diterima Polres Tangerang Selatan. Dari serangkaian penyelidikan, polisi kemudian menangkap penjualnya. Polisi menjerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Kepala Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Sarly Sollu mengatakan, laporan polisi itu diterima pihaknya pada 2021 lalu.
“Dan pelaku sebenarnya sudah kita amankan mulai tanggal 29 November 2021. Dan ini pelakunya adalah pelaku tunggal,” kata Sarly dikutip bantenpro.id dari CNN Indonesia, Kamis (03/02/2021).
“Jadi setelah kita lakukan pemeriksaan dan mendalami bahwa memang ini tidak ada niat daripada niat untuk bersama-sama dengan orang lain, tetapi memang tunggal. Pelaku, setelah kita dalami, untuk menutupi utang-utangnya,” imbuhnya.
Setidaknya, ada dua lokasi perumahan dijadikan sebagai alat kejahatan oleh tersangka berinisial STR. Yakni, Jamine Bintaro Residence Pondok Aren dan di Melati Residence Serpong Utara.
Untuk lokasi di Jamine Bintaro Residence, memang merupakan tanah milik tersangka. Sedangkan untuk lokasi di Melati Residence merupakan milik orang lain yang kemudian diakui sebagai milik tersangka.
Dalam aksinya, tersangka berinisial STR menjual lagi perumahan yang sebenarnya sudah dibeli para korban ke para pembeli lainnya dengan harga lebih murah.
“Sehingga modus tersebut membuat masyarakat tertarik dengan harga yang murah. Dan ini akan kita tangani lebih dalam lagi, kita imbau masyarakat untuk membeli rumah atau perumahan saya kira lebih teliti lagi,” ucap Sarly.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Aldo Primananda mengungkapkan sejauh ini total ada 40 orang yang menjadi korban. Total kerugian ditaksir hampir mencapai Rp20 miliar.
“Total kerugian dari empat laporan ini, kurang lebih, hampir Rp20 miliar, di dua lokasi,” ucap Aldo.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (bpro)