Nain terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pria warga Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, itu menjadi tersangka pembunuh istrinya sendiri, Nemah.
Kepada polisi, Nain mengaku kalap ketika cekcok dengan sang istri. Usai membunuh istrinya, Nain menggorok lehernya sendiri.
Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan, Nain dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (09/02/2022).
Nain diduga membunuh istrinya dengan senjata tajam yang kini diamankan polisi. Sebilah golok dan pisau menjadi barang bukti.
Peristiwa berdarah itu terjadi Selasa (08/02/2022). Pasangan suami istri itu sempat cekcok di depan kedua anaknya. Selang beberapa waktu, teriakan minta tolong Nemah terdengar oleh keponakannya. Tak kuasa melihat peristiwa itu, keponakannya pun langsung meminta bantuan warga.
Saat warga datang, keduanya sudah tergeletak bersimbah darah. Nemah tewas, sedangkan Nain sekarat. Kini Nain menjalani perawatan di rumah sakit. (mst/bpro)