Menu

Mode Gelap

Daerah · 9 Feb 2022 16:50 WIB

Suami Bunuh Istri Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara


 Suami Bunuh Istri Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara Perbesar

Nain terancam hukuman tujuh tahun penjara. Pria warga Desa Gempol Sari, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, itu menjadi tersangka pembunuh istrinya sendiri, Nemah.

Kepada polisi, Nain mengaku kalap ketika cekcok dengan sang istri. Usai membunuh istrinya, Nain menggorok lehernya sendiri.

Kepala Polres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Komarudin mengatakan, Nain dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (09/02/2022).

Nain diduga membunuh istrinya dengan senjata tajam yang kini diamankan polisi. Sebilah golok dan pisau menjadi barang bukti.

Peristiwa berdarah itu terjadi Selasa (08/02/2022). Pasangan suami istri itu sempat cekcok di depan kedua anaknya. Selang beberapa waktu, teriakan minta tolong Nemah terdengar oleh keponakannya. Tak kuasa melihat peristiwa itu, keponakannya pun langsung meminta bantuan warga.

Saat warga datang, keduanya sudah tergeletak bersimbah darah. Nemah tewas, sedangkan Nain sekarat. Kini Nain menjalani perawatan di rumah sakit. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah