Pengkavelingan badan Jalan Kisamaun di kawasan Pasar Lama Kota Tangerang membuat gerah warga sekitar kawasan. Warga mengancam akan melaporkan perbuatan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) itu ke polisi dan Ombudsman Republik Indonesia.
Warga sekitar kawasan Pasar Lama, Mochamad Soni mengatakan, ancaman warga ini akan benar-benar dijalankan apabila PT TNG tetap nekat mengkaveling-kavelingkan badan jalan serta mengkomersialkannya untuk pedagang kaki lima.
Laporan ke jalur hukum itu menurut Soni juga dilakukan apabila badan usaha milik Pemerintah Kota Tangerang itu tak mau membatalkan konsep pengelolaan dan penataan jalan-jalan di kawasan Pasar Lama yang menurutnya telah melanggar peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Pasti kita akan menempuh gugatan secara hukum. Kita akan laporkan ke Ombudsman atau ke Mabes Polri,” kata Soni kepada bantenpro.id, Kamis (10/02/2022).
Diketahui, PT TNG telah mengkaveling-kaveling badan jalan sepanjang Jalan Kisamaun dengan petak-petak garis berwarna putih untuk dijadikan tempat lapak bagi pedagang kaki lima. Konsep itu ditolak warga sekitar lantaran menutup hampir seluruh ruang manfaat jalan dan mengganggu mobilitas masyarakat sekitar.
“Pasar Lama itu batasnya sampai Gang Saham aja, kalau sudah ke sini sudah permukiman. Kalau (pedagang) ditatanya sampai ujung jalan, mengganggu warga, apalagi kalau terjadi kebakaran, pemadam kebakaran kan pasti susah masuk,” kata dia.
Soni menilai, konsep penataan ulang pedagang dengan menempatkan pedagang di sepanjang badan Jalan Kisamaun itu melanggar Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Rencana PT TNG, badan Jalan Raya Kisamaun itu tidak lagi diperuntukan untuk jalan umum selepas pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB. Jalan ditutup untuk lalu lintas dan badan jalan diperuntukan untuk lapak pedagang.
Soni mengaku, penolakan warga terhadap penataan pedagang kali lima di Jalan Kisamaun itu telah disampaikan ke DPRD Kota Tangerang. Warga meminta agar konsep penataan itu dikaji ulang oleh PT TNG.
Pantauan bantenpro.id di Pasar Lama Kamis (10/02/2022) malam, warga membentangkan spanduk yang bertuliskan ‘warga Perintis dan Kisamaun menolak Revitalisasi/Lokalisasi Pasar Lama’. Menurut warga sekitar, spanduk itu dibentangkan sejak Rabu malam. (bpro)