Penolakan badan Jalan Kisamaun Kota Tangerang dijadikan kaveling pedagang kaki lima makin melebar. Warga sekitar kawasan Pasar Lama bahkan mengancam akan melaporkan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) ke polisi dan Ombudsman.
Warga menuding Badan Usaha Milik Pemerintah Kota Tangerang itu telah melakukan perbuatan pidana dan melanggar peraturan perundang-undangan. PT TNG menjadikan badan Jalan Kisamaun sebagai objek bisnisnya dengan mengubah fungsi jalan menjadi lapak untuk pedagang.
Gayung bersambut. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten rupanya telah memantau perkembangan yang terjadi di kawasan Pasar Lama tersebut. Ombudsman menilai penolakan kaveling badan jalan untuk lapak pedagang dapat menjadi bahan kajian. Pihaknya membuka diri untuk masyarakat melapor secara resmi.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti laporan masyarakat yang keberatan atas program PT TNG tersebut. Namun, sebatas kepada hal-hal yang berkaitan dengan administrasi.
“Kita akan menerima bila masyarakat mau menyampaikan laporan kepada Ombudsman mengenai proses perubahan fungsi jalan oleh PT TNG,” kata Zainal kepada bantenpro.id, Jumat (11/02/2022).
Laporan resmi dari pihak yang merasa dirugikan, kata Zainal, akan menjadi dasar Ombudsman meminta klarifikasi, penjelasan kepada pihak terkait, termasuk PT TNG.
“Agar tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat kebijakan-kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Diketahui, PT TNG telah mengkaveling-kavelingkan badan Jalan Kisamaun untuk dikomersialkan ke pedagang Pasar Lama. Konsep itu ditolak warga sekitar karena dinilai mengganggu aktivitas warga.
Ombudsman juga bakal mendalami perihal izin PT TNG dalam pemanfaatan ruang Jalan Kisamaun meskipun tindakan yang dilakukan PT TNG tersebut berlandaskan Peraturan Wali Kota (Perwal) Tangerang Nomor 8 Tahun 2022. Sebab, perwal bukan-lah dasar hukum yang kuat untuk PT TNG dapat mengubah fungsi jalan.
“Tentu harus ada ketentuannya yang dia ikuti, enggak bisa dengan dasar itu saja langsung masuk memanfaatkan ruang jalan,” ujar Zainal.
Zainal menjelaskan, tata cara dan berbagai persyaratan untuk mendapatkan izin itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.
“Kemudian dalam prosesnya sudah mengajukan izin, apakah dilakuan yang namanya evaluasi terhadap izin tersebut? Peninjauan lapangan itu harus dilakukan juga. Apakah betul izin yang dimohonkan sudah sesuai dengan kebutuhan Pemerintah Kota Tangerang yang menyediakan jalan?” paparnya.
Karenanya, Ombudsman mendorong warga untuk menyampaikan rasa keberatannya terhadap konsep penataan Jalan Kisamaun itu.
“Kami dorong juga agar masyarakat menyampaikan keberatan secara resmi kepada Wali Kota Tangerang, apakah PT TNG ini betul-betul sudah memiliki izin untuk memanfaatkan ruang jalan,” tegasnya.
Sebelumnya, warga sekitar kawasan Pasar Lama, Mochamad Soni mengatakan, laporan ke polisi dan Ombudsman akan benar-benar dilakukan warga apabila PT TNG tetap nekat mengkaveling-kavelingkan badan jalan serta mengkomersialkannya untuk pedagang kaki lima.
“Kita akan menempuh gugatan secara hukum. Kita akan laporkan ke Ombudsman atau ke Mabes Polri,” kata Soni kepada bantenpro.id, Kamis (10/02/2022).
Pengkavelingan badan jalan yang dilakukan PT TNG itu bermodalkan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global Untuk Penataan dan Pengelolaan Kawasan Jalanan Kisamaun, Jalan A Damyati, dan Jalan Kali Pasir Kota Tangerang.
Nantinya, setiap pedagang yang menempati kaveling dagang di jalan-jalan tersebut, wajib membayar biaya sewa. Besarannya disesuaikan dengan lebar petak yang ditempati.
Untuk kelas ‘premium’ dikenakan biaya sewa sebesar Rp250 ribu per minggu. Kemudian kelas ‘standar’ dikenakan Rp200 ribu per minggu. Ukuran kaveling kelas premium 2×3 meter. Sedangkan ukuran kaveling standar 2×1.5 meter. (mst/bpro)