Protokol kesehatan di wilayah Tangerang Raya, seperti penggunaan masker dan jaga jarak, semakin mengendur di awal tahun 2022 saat varian Omicron menyebar. Pemerintah daerah pun menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3 sesuai arahan pemerintah pusat.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 RI mencatat, dalam data perkembangan zonasi kepatuhan di Banten, tingkat kepatuhan menggunakan masker dan menjaga jarak yang rendah naik sampai 50 persen laporan pada 30 Januari 2022.
Temuan itu didapat dari pantauan selama tujuh hari terhadap 251 orang di dua kabupaten/kota di wilayah Tangerang Raya. Mengendurnya kepatuhan mulai terjadi sejak peralihan tahun 2021 ke 2022. Tingkat kepatuhan ini terendah dibandingkan tingkat kepatuhan pada November 2020 dan Januari 2021.
Bersamaan dengan peningkatan ketidakpatuhan, kasus harian di Tangerang Raya juga tinggi. Kasus harian beberapa hari terakhir di Kota Tangerang sudah hampir 2.000 kasus, Kabupaten Tangerang sekitar 1.500 kasus, demikian juga dengan Kota Tangerang Selatan dengan rata-rata 1.500 kasus.
Kementerian Kesehatan melaporkan, kasus harian di wilayah Tangerang Raya sudah melampaui puncak penularan varian Delta saat gelombang kedua Covid-19 pada Juli 2021. Saat itu, tercatat rata-rata penambahan kasus mencapai 3.200 kasus per hari.
Namun, pada awal Februari 2022, Kemenkes mencatat rata-rata 4.000 kasus harian terlampaui di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
Temuan ini membuat pemerintah pusat memperpanjang PPKM dan menetapkan status baru di Tangerang Raya mulai 8 Februari 2022. Terakhir, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengeluarkan instruksi melalui Instruksi Bupati Tangerang Nomor 5 Tahun 2022. Instruksi tersebut berlaku sampai tanggal 14 Februari 2022.
Peraturan itu menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan ini mengatur, kegiatan di sektor nonesensial memberlakukan 25 persen kerja dari rumah atau kerja dari kantor bagi pegawai yang telah divaksin dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja. Di sektor esensial, pekerja boleh masuk dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Kegiatan makan dan minum di rumah makan, restoran, dan sebagainya diperbolehkan dengan maksimal pengunjung makan 60 persen dari kapasitas dan waktu makan dibatasi maksimal 60 menit. Tempat usaha itu boleh beroperasi hingga pukul 21.00.
Zaki juga mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan. ”Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, atau pusat dibuka sampai pukul 21.00 dengan kapasitas maksimal 60 persen,” jelasnya.
Adapun bagi rumah ibadah dapat mengadakan sebuah kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah selama PPKM level 3 dengan maksimal 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Zaki pun mengimbau camat, lurah, dan juga kepala desa untuk mengoptimalkan Satgas Covid-19 di wilayah masing-masing dalam penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19. Seluruh masyarakat juga diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Fadil Imran, yang meninjau kegiatan vaksiansi di Kota Tangerang Selatan, Sabtu (12/02/2022), meminta masyarakat untuk tidak panik menghadapi lonjakan kasus dan tetap melakukan aktivitas seperti biasa dengan protokol kesehatan. Namun, ia mengharapkan warga agar menyegarkan vaksin Covid-19.
”Bagi masyarakat yang memiliki usaha dagang dipersilakan untuk dagang, yang ke kantor silakan ke kantor, yang ke pasar silakan ke pasar, yang penting sudah vaksin. Bagi yang belum vaksin segera vaksin lengkap, yang sudah vaksin lengkap dilanjutkan dengan vaksin booster,” pesannya.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap menggunakan masker, terutama saat keluar rumah. ”TNI dan Polri bersama-sama Pemerintah Kota Tangerang Selatan selalu memberikan edukasi bagi yang melanggar selalu diingatkan sekaligus melakukan sosialisasi,” ujarnya.
Di Kota Tangerang Selatan, polisi tetap mengadakan operasi yustisi dan jam malam untuk membatasi kerumunan. Kebijakan jam malam atau crowed free night juga diterapkan Polres Metro Tangerang Kota sepekan terakhir sejak pukul 00.00 sampai pukul 04.00. (bpro)