Rencana bisnis PT Tangerang Nusantara Global (TNG) mengelola pedagang kaki lima di Jalan Kisamaun kawasan Pasar Lama tak berjalan mulus. Peraturan Wali Kota Tangerang yang jadi landasan PT TNG mengkaveling-kaveling badan Jalan Kisamaun, tak mampu membendung kritik yang muncul.
Badan usaha milik Pemerintah Kota Tangerang itu pun kini memutar strategi dan sedang mencari celah solusi untuk merumuskan ulang konsep bisnisnya.
“TNG bersama Komisi III DPRD Kota Tangerang turun untuk mencari jalan keluar yang baik. Nanti sore ada pertemuan, nanti akan dibahas lebih lanjut,” kata Direktur PT TNG Edi Chandra kepada bantenpro.id, Senin (14/02/2022).
Hari ini, direksi PT TNG dan Komisi III DPRD Kota Tangerang memang telah mendatangi lokasi Jalan Kisamaun. Kedatangan mereka, khususnya anggota DPRD, untuk mengetahui sejauh mana konsep yang sudah dijalankan PT TNG.
Sejumlah anggota DPRD Kota Tangerang yang hadir adalah Ketua Komisi III DPRD Wawan Setiawan dan Wakil Ketua Komisi III DPRD Anggiat Sitohang.
Di lokasi, mereka disambut warga sekitar kawasan Pasar Lama yang keberatan dengan perubahan fungsi jalan dan pengkavelingan badan Jalan Kisamaun untuk tempat berjualan pedagang kaki lima. Kunjungan para pejabat itu pun diwarnai ketegangan.
“Permintaan warga yang terjadi pro kontra biasa lah,” kata Anggiat kepada bantenpro.id di lokasi.
Menurut Anggiat, pihaknya kemudian meminta agar dilakukan musyawarah antara PT TNG dengan warga sekitar kawasan Pasar Lama di gedung DPRD pada sore ini.
Seperti diketahui, PT TNG berencana berbisnis di kawasan Pasar Lama dengan cara menyewakan kaveling badan Jalan Kisamaun kepada para pedagang. Rencana ini didasarkan pada Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas Tangerang Nusantara Global Untuk Penataan dan Pengelolaan Kawasan Jalanan Kisamaun, Jalan A Damyati, dan Jalan Kali Pasir Kota Tangerang. (mst/bpro)