Cinta buta memang masih ada dalam dunia nyata. Hanya saja tak semua dilakukan untuk kebaikan.
Di Kota Tangerang, seorang wanita menjadi tersangka kejahatan. Dia diduga membuktikan cintanya pada pacar dengan membantu mencuri sepeda motor. Akibatnya, nasib wanita itu pun tragis karena harus masuk jeruji besi.
Wanita itu bernama Emawati. Dia bersama kekasihnya berinisial AF mendekam di sel Markas Polsek Jatiuwung sejak Kamis ( 17/02/2022). Bersama sejoli itu juga ditangkap perempuan lainnya rekan mereka bernama Ayuwati.
Ketiganya ditangkap anggota Polsek Jatiuwung karena kasus pencurian motor di Kampung Kebon Cau, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Kamis (17/02/2022) pagi. Hebatnya polisi, tak sampai sehari mereka berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah kontrakan.
Kepala Polsek Jatiuwung Komisaris Zazali Hariyono mengatakan, aksi itu merupakan aksi kesekian kali yang dilakukan komplotan ini. Dari pengakuan ketiganya, sudah ada 8 sepeda motor yang berhasil dimaling. Sejumlah motor itu dijual ke daerah Serang.
“Dia, pacaran takut diapa-apakan, akhirnya dia mau melakukan itu bersama sama,” kata Zazali kepada wartawan.
Menurut Zazali, komplotan itu mulai beraksi pada sore hari hingga dini hari. Motor yang terparkir di pertokoan, rumah, hingga tempat ibadah menjadi incarannya.
Saat dilakukan pengintaian, komplotan itu mencoba mengelabui polisi. Mereka sempat berhasil menghilangkan jejaknya. Polisi tak kehabisan akal, penyisiran dipecah menjadi dua tim.
“Akhirnya saat kita menyisir ada salah satu tim yang tahu ada orang yang mencurigakan sedang mengintip di rumah kontrakan, ya sudah diamankan,” kata Zazali.
AF berhasil diamankan lebih dahulu. Sementara pacarnya dan terduga pelaku lain melarikan diri. Polisi melakukan pengejaran terhadap keduanya dengan dibantu AF.
“Anggota polisi dibawa AF ke kontrakan tersangka yang kabur tadi, Tada perempuan dua orang. Ternyata perempuan ini tadi yang waktu kabur itu dia bawa motor masuk ke kontrakan,” kata Zazali.
Di rumah kontrakan dua wanita ini, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor. Para tersangka pencuri ini dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mst/bpro)