Menu

Mode Gelap

Daerah · 25 Feb 2022 14:25 WIB

Surat PCR Palsu Terhubung ke Aplikasi PeduliLindungi


 Surat PCR Palsu Terhubung ke Aplikasi PeduliLindungi Perbesar

Modus pemalsuan surat keterangan antigen dan polymerase chain reaction atau PCR semakin canggih. Keterangan palsu itu diduga bisa terhubung ke aplikasi PeduliLindungi.  Modus ini diungkap polisi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang.

Selain mengungkap modus pemalsuan itu, polisi juga menangkap empat tersangka pelakunya. Dalam melancarkan aksinya keempat tersangka bekerjasama dengan sebuah klinik di sekitar bandara. Kini para tersangka diamankan di Polresta Bandara.

Kepala Polresta Bandara Komisaris Besar Sigit Dany Setiono mengatakan keempatnya berinisial MSF, S, HF dan AR.

MSF dan S merupakan pekerja Avsec Angkasa Pura Solusi (APS), kemudian HF merupakan PHL Protokol Manado, sedangkan AR adalah karyawan honorer di Desa Kampung Melayu Barat.

Menurut Sigit, mereka telah melakukan praktik itu selama 5 bulan. “Bulan Februari ada ratusan surat yang sudah dihasilkan. Ya untuk masing-masing surat dikenakan Rp200 sampai 300 ribu,” kata Sigit dalam keterangannya, Jumat (25/02/2022).

MSF, berperan sebagai pencari orang yang memerlukan surat kesehatan untuk proses penerbangan tanpa melalui mekanisme pemeriksaan kesehatan.

Tersangka S berperan sebagai perantara dan mendapatkan keuntungan per surat swab palsu sebesar Rp50.000.

HF, PHL Protokol Manado, berperan sebagai perantara dan memberikan data calon penumpang yang memesan surat swab palsu dengan mendapatkan keuntungan Rp 50.000.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Bandara Soekarno Hatta Komisaris Besar Rezha Rahandhi mengatakan surat palsu itu dapat terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga :  Polisi dan TNI Kawal Penggusuran Bangunan Liar Irigasi Jurumudi

“Kalau prosesnya cepat, sekarang sudah digital, lewat HP kirim dan cepat selesai. Hanya tunjukkan bukti di PeduliLindungi negatif. Tersangka keempat (AR) ini yang tahu caranya menghubungkan ke PeduliLindungi,” kata Rezha.

Para tersangka dijerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemalsuan Surat dan Dokumen serta Pasal 268 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman empat dan atau enam tahun penjara. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah