Pemerintah Kota Tangerang memusnahkan 4.837 botol minuman keras (miras). Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan hari ulang tahun ke 29 Kota Tangerang. Pemusnahan dilakukan di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (28/02/2022).
Ribuan botol miras itu dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Barang ilegal tersebut merupakan hasil dari operasi terpadu dan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang didapat dari kios dan warung berlokasi di wilayah Kota Tangerang.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, pemusnahan ini melibatkan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Tangerang.
“Pemkot Tangerang, Satpol PP kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan juga Polres Metro Tangerang, Kodim, dan Pengadilan Negeri, kita laksanakan kegiatan pemusnahan disaksikan Ketua DPRD Kota Tangerang,” kata Arief kepada bantenpro.id, di lokasi pemusnahan.
Arief menjelaskan, miras-miras itu merupakan hasil razia Satpol PP Kota Tangerang dalam kurun hampir satu tahun, sejak Maret 2021 hingga saat ini. Menurutnya, jumlah miras yang dimusnahkan cenderung mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
“Kalau dari laporan Pak Sekda (sekretaris daerah), dari jumlahnya memang bertambah tapi titik-titiknya (lokasi penjaringan) berkurang,” kata dia.
Arief berharap agar masyarakat ikut serta dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
“Karena kita tahu miras di lingkungan sangat berdampak bagi kehidupan sosial masyarakat dan juga mengganggu ketertiban umum,” paparnya. (mst/bpro)