Menu

Mode Gelap

Daerah · 1 Mar 2022 13:47 WIB

Berusia 103 Tahun, Personel Damkar Dituntut Lebih Profesional


 Berusia 103 Tahun, Personel Damkar Dituntut Lebih Profesional Perbesar

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal ZA mengatakan pemadam kebakaran (damkar) memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara Republik Indonesia (RI).

Sebab, kebakaran bukan hanya terjadi di lingkungan warga saja. Melainkan kerap terjadi juga pada aset-aset negara seperti hutan.

Karenanya, Safrizal meminta personel damkar harus meningkatkan kemampuannya dan jiwa korsanya dalam menjalankan tugas.

“Perangkat di daerah harus profesional, berkemampuan dan mandiri. Damkar harus selalu memiliki kompetensi dan kemampuan untuk penyelamatan damkar dan nondamkar,” papar Safrizal dalam sambutan pada peringatan Hari Ulang Tahun Pemadam Kebakaran ke-103, Senin (01/03/2022).

Safrizal menyayangkan, apresiasi terhadap petugas damkar masih belum optimal di masyarakat.

“Beban tugas risiko yang ditanggung damkar belum mendapatkan apresiasi yang baik,” kata Safrizal.

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangerang Deni Koeswara mengatakan, kesiapan peralatan anggota damkar juga menjadi faktor pendorong untuk mengembangkan kemampuan anggota damkar.

Secara normatif, Deni berharap agar para anggota damkar Kota Tangerang mampu mengasah keterampilan dan jiwa korsanya untuk membantu masyarakat.

“Terima kasih kepada jajaran pemadam kebakaran atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini yang mampu mengawal Kota Tangerang dalam hal kebencanaan. Tetap berhati-hati dalam menjalankan tugas kemanusiaan,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, juga dikenalkan kembali aplikasi perekrutan relawan pemadam kebakaran. Aplikasi bernama Redkar Sipadam itu digunakan untuk merekrut relawan pemadam kebakaran yang nantinya akan menjadi garda terdepan membantu anggota damkar dalam menangani bencana.

Baca Juga :  Pabrik Cat di Cikupa Kebakaran, 12 Unit Damkar Dikerahkan

Pembentukan relawan itu berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 364.1-306 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Redkar, Sebagai Upaya Mendorong Partisipasi Masyarakat di Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran. (mst/bpro)

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah