Barang bukti hasil sitaan kasus penimbunan 24 ton minyak goreng dijual kepada masyarakat. Dari jumlah yang disita, polisi menjual 4.800 liter minyak goreng dengan harga Rp13.750 per liter.
Kepala Polres Lebak Ajun Komisaris Besar Wiwin Setiawan mengatakan penjualan barang bukti ini sudah melalui koordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dilakukan guna mempermudah masyarakat mendapatkan komoditas minyak goreng yang saat ini sedang langka.
“Minyak goreng ini hasil penegakan hukum kami, dari jajaran Polres Lebak sekitar satu minggu kemarin. Barang bukti yang disita, dari hasil koordinasi jaksa penuntut umum (JPU) kita bisa menyisihkan barang bukti tersebut sebagian untuk proses penyidikan dan sisanya kita jual ke masyarakat,” ujar Wiwin kepada wartawan di Polsek Rangkasbitung, dikutip dari detikcom, Selasa (08/03/2022).
Wiwin menjelaskan distribusi minyak goreng dilakukan di pusat kota dan di wilayah Lebak Selatan. Terkait hasil penjualan, Wiwin mengatakan masih dikoordinasikan apakah akan diserahkan ke kas negara atau seperti apa.
“Kita jadikan barang bukti atau dijadikan ke kas negara, nanti dikoordinasikan. Saat ini dari jajaran Polri secepatnya melakukan pendistribusian ke masyarakat. Jadi barang bukti yang disita tidak sia-sia,” imbuh Wiwin.
Polres Lebak membongkar penimbunan minyak goreng ini dari salah satu gudang di Lebak, dan mengamankan seorang berinisial MK (31). (bpro)