BANTENPRO.ID, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim telah meneken Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021. Dari 8 kota dan kabupaten di Banten, hanya Kabupaten Pandeglang dan Lebak yang kepala daerahnya semula merekomendasikan UMK 2021 tidak naik.
Tapi Wahidin tak mau mengikuti rekomendasi tersebut. Gubernur yang akrab disapa WH ini memilih menaikkan UMK semua daerah di Banten merata sebesar 1,5 persen dari UMK 2020.
UMK Kabupaten Pandeglang naik dari Rp2.758.909,007 menjadi Rp2.800.292,64 atau naik sebesar Rp41.383,633. Kemudian UMK Kabupaten Lebak dari Rp2.710.654,00 menjadi Rp2.751.313,81 atau naik Rp40.659,81.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang merekomendasikan UMK 2021 tidak naik ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan hasil rapat dengan Dewan Pengupahan Kabupaten Pandeglang.
“Sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Pandeglang menyebutkan bahwa UMK Pandeglang 2021 nilainya sama dengan UMK 2020 yakni sebesar Rp2.758.909 per bulan,” ujar Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Pandeglang Dadun Kohar seperti diberitakan kabarbanten, Senin, 9 November 2020.
Pun demikian dengan Kabupaten Lebak. Rekomendasi kepala daerah memutuskan UMK Lebak pada tahun 2021 tidak naik atau masih di angka Rp 2.710.645. Alasan tidak naiknya upah pada tahun mendatang lantaran tidak adanya kepastian berakhirnya pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, dewan pengupahan, pengusaha, dan buruh, yang berlangsung pada 5 November 2020. (bpro)
Tinggalkan Balasan