Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Mar 2022 18:18 WIB

Ketentuan Syarat Penerbangan di Masa Pandemi Berubah Lagi, Ini Regulasi Barunya


 Ketentuan Syarat Penerbangan di Masa Pandemi Berubah Lagi, Ini Regulasi Barunya Perbesar

PT Angkasa Pura tak lagi mewajibkan para calon penumpang pesawat untuk memiliki surat tes PCR maupun antigen sebagai syarat perjalanan udara pada masa Pandemi Covid-19. Regulasi tersebut berlaku mulai 8 Maret 2022 ini.

Ketentuan baru ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, penghapusan syarat menunjukkan bukti tes PCR dan antigen itu hanya berlaku pada penerbangan domestik dan calon penumpang yang telah menerima vaksin dosis dua dan tiga.

Sedangkan calon penumpang yang baru menerima vaksin dosis satu, wajib menunjukan surat keterangan terbebas dari virus Covid-19 yang sampelnya diambil 1×24 jam sebelum penerbangan.

Selain itu, calon penumpang yang memiliki komorbid sehingga tak dapat menerima vaksin, maka diwajibkan menunjukan surat keterangan terbebas dari virus Covid-19.

Tak hanya disitu, calon penumpang yang memiliki komorbid juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Kata Awaluddin, regulasi tersebut hanya berlaku di 20 bandar udara di Indonesia yang dikelola oleh PT AP II.

“AP II bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022,” kata Awaluddin.

Baca Juga :  Pemkab Tangerang Siapkan Bantuan untuk 514 Anak Korban Pandemi

Kata dia, calon penumpang pesawat rute domestik wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi oleh setiap operator moda transportasi yang berada di konter check in maskapai.

Vice President of Corporate Communication AP II Hufron Kurniadi mengatakan, pihaknya telah menyiapkan seluruh sarana prasarana penunjang penerapan SE Kemenhub Nomor 21 tahun 2022 tersebut.

“Protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Hufron Kurniadi. (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah