Menu

Mode Gelap

Daerah · 8 Mar 2022 21:40 WIB

Laporan Keuangan Bermasalah karena Pengalihan Saham, Pengamat: PT TNG Bukan Warung Kelontong


 Laporan Keuangan Bermasalah karena Pengalihan Saham, Pengamat: PT TNG Bukan Warung Kelontong Perbesar

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Adib Miftahul meminta pengawasan terhadap kinerja PT Tangerang Nusantara Global (TNG) agar ditingkatkan lebih profesional.

Semua pihak yang berkepentingan diharapkan dapat mengawasi sepak terjang badan usaha milik daerah tersebut. Hal ini mengingat Badan Usaha Milik Pemerintah Kota Tangerang tersebut dimodali dari uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan dengan jelas.

“(PT TNG) Ini kan badan usaha daerah, bukan warung kelontong, tapi kan aset daerah, harus ada pertanggungjawabannya,” kata Adib kepada bantenpro.id, Selasa (08/03/2022).

Adib menyampaikan hal ini menyusul mencuatnya laporan keuangan PT TNG tahun 2020 yang bermasalah. Masalah laporan keuangan tersebut timbul akibat pengalihan kepemilikan saham PT TNG milik Pemerintah Kota Tangerang kepada Koperasi Pegawai Pemda yang diduga dilakukan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Akibat pengalihan sebagian saham tersebut, muncul ketidakcocokan antara laporan keuangan PT TNG dengan laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang pada 2020.

Untuk diketahui, PT TNG diduga menjual saham milik Pemkot Tangerang sebanyak 200 lembar dari total 20.000 lembar saham. Nilai satu lembar saham adalah Rp1 juta. Sehingga dalam laporan keuangan PT TNG, saham milik Pemkot Tangerang menyusut menjadi 19.800 lembar senilai Rp19.800.000.000.

Sedangkan laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan tidak ada divestasi saham atau pengurangan kepemilikan saham pada PT TNG. Pemerintah Kota Tangerang menyatakan penyertaan modal berupa uang tunai di PT TNG tetap sebanyak 20.000 lembar saham atau Rp20.000.000.0000, sebagaimana termaktub dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.

Baca Juga :  Bisnis Kaveling Jalan Kisamaun Terganjal Kritik, PT TNG Putar Strategi

Pengalihan kepemilikan saham yang memunculkan masalah laporan keuangan ini akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau ada temuan BPK, ya berarti ada sesuatu yang salah. Nah bagaimana tinggal didalami lagi. Inspektorat kemana? Apakah ada sesuatu upaya kesengajaan? Atau memang kelalaian? ” kata Adib.

Menurut Adib, profesional dan tertib administrasi itu penting. Apalagi dalam hal pencatatan keuangan maupun aset daerah. Hal itu juga untuk menghindari kecurigaan masyarakat.

Adib menyarankan agar para direksi PT TNG meningkatkan profesionalitasnya dalam mengelola BUMD tersebut. Sebab, untuk mencapai suatu kesuksesan harus menjunjung tinggi sikap profesional.  Terlebih PT TNG memiliki beban tugas meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemkot Tangerang setiap tahunnya.

“Kalau terdapat ruang-ruang politik (pada tubuh PT TNG) saya kira tidak akan maksimal,” kata dia.

Di sisi lain, kata Adib, niat Koperasi Pegawai Pemda untuk mencari keuntungan dengan berinvestasi di PT TNG merupakan hal yang wajar sebagai sebuah badan usaha.

“Cuma kadang-kadang, kalau bicara BUMD di mana pun tempatnya, itu untungnya selalu kecil dan cenderung hanya untuk mengakomodir kekuasaan saja,” paparnya.

Sebelumnya, Direktur PT TNG Edi Candra membenarkan sempat dilakukan pengalihan kepemilikan sebagian saham Pemerintah Kota Tangerang kepada pihak lain sebesar 1 persen dari total modal.

Namun karena menjadi temuan BPK, kepemilikan saham oleh Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Tangerang tersebut telah dikembalikan lagi kepada Pemerintah Kota Tangerang.

Baca Juga :  3 Tahun Rugi Rp9,3 Miliar, Penyusutan Nilai Bus Tayo dan Si Benteng Jadi Beban

“Itu merupakan bagian dari tindak lanjut arahan (BPK) saja,” jelasnya kepada bantenpro.id, Jumat (04/03/2022).

Edi memastikan saat ini, seluruh saham PT TNG adalah milik Pemerintah Kota Tangerang.

(mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah