Menu

Mode Gelap

Daerah · 14 Mar 2022 10:55 WIB

Pelepasan Saham Pemkot di PT TNG, Ombudsman: Konsekuensi Pidana kalau Aturan Dilanggar


 Pelepasan Saham Pemkot di PT TNG, Ombudsman: Konsekuensi Pidana kalau Aturan Dilanggar Perbesar

Ombudsman Perwakilan Banten menanggapi adanya perbedaan nilai saham pada laporan keuangan PT Tangerang Nusantara Global (TNG) dengan laporan keuangan Pemerintah Kota Tangerang tahun 2020 lalu. Ombudsman berpendapat selisih laporan keuangan tersebut disebabkan koordinasi di antara keduanya yang tidak berjalan dengan baik.

Pendapat itu disampaikan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Banten Zainal Muttaqin, Kamis (10/03/2022).

“Kalau misalnya terjadi laporan keuangan itu biasanya problemnya ada di koordinasi. Jadi koordinasi antara PT TNG dengan Pemdanya tidak berjalan dengan baik,” kata Zainal kepada bantenpro.id.

Menurut Zainal, apabila selisih nilai saham itu menimbulkan kerugian keuangan daerah, aparat penegak hukum berwenang untuk mengusutnya. Apalagi proses pelepasan sebagian saham milik Pemerintah Kota Tangerang kepada Koperasi Pegawai Pemda telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kalau administrasi itu kita kebanyakan terjadi pada implementasinya. Kalau ini ada aturan yang dilanggar, ada konsekuensi pidana bisa masuk ke penegakan hukum, bisa jadi ada implikasi, dugaan, indikasi bahwa ini merupakan dapat menimbulkan keuangan negara,” jelasnya.

Zainal juga menegaskan, masyarakat berhak untuk mengawasi keuangan yang digunakan PT TNG selaku badan usaha milik daerah (BUMD).

Untuk diketahui, sebanyak 200 lembar saham milik Pemerintah Kota Tangerang sempat beralih kepemilikan. Pelepasan saham milik Pemerintah Kota Tangerang kepada Koperasi Pegawai Pemerintah Daerah ini diketahui dari laporan keuangan PT TNG tahun 2020.

Baca Juga :  Tak Pernah Setor Deviden, Wacana Restrukturisasi PT TNG Mengemuka

Dalam laporan keuangan PT TNG tahun 2020, saham yang dimiliki Pemerintah Kota Tangerang dicatatkan menyusut sebanyak 19.800 lembar senilai Rp19.800.000.000 dari semula 20.000 lembar senilai Rp20 miliar. Kemudian saham yang dimiliki Koperasi Pegawai Pemkot Tangerang sebanyak 200 lembar senilai Rp200.000.000.

Namun, divestasi itu tidak tercatat pada laporan keuangan Pemkot Tangerang. Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Tangerang yang pada saat itu dijabat oleh Ruta Ireng Wicaksono mengatakan tidak pernah ada penjualan saham Pemkot Tangerang di PT TNG kepada pihak lain.

“Kepemilikan saham Pemkot Tangerang atas PT TNG saat ini adalah 100 persen,” jelasnya kepada bantenpro.id, pekan lalu.

Sedangkan Direktur PT TNG Edi Candra menyatakan sempat dilakukan pengalihan kepemilikan sebagian saham Pemerintah Kota Tangerang kepada pihak lain sebesar 1 persen dari total modal.

Namun karena menjadi temuan BPK, kepemilikan saham oleh Koperasi Pegawai Pemerintah Kota Tangerang tersebut telah dikembalikan lagi kepada Pemerintah Kota Tangerang.

“Itu merupakan bagian dari tindak lanjut arahan (BPK) saja,” jelasnya kepada bantenpro.id, Jumat (04/03/2022). (mst/bpro)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Dishub Kota Tangerang Akui Belum Maksimal Tegakkan Perwal Jam Operasi Truk Tanah

8 Maret 2024 - 21:25 WIB

Mahasiswa Demo Dishub Kota Tangerang soal Operasional Truk Tanah

8 Maret 2024 - 15:16 WIB

Acara Sosialisasi Undian Gratis Berhadiah Dinsos Dianggap Tak Ramah Difabel

7 Maret 2024 - 20:38 WIB

Panduan Undian Berhadiah dan Pengumpulan Dana, Ini Aturan dan Syaratnya

7 Maret 2024 - 20:30 WIB

KPU Kota Tangerang Akhiri Drama Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

7 Maret 2024 - 17:03 WIB

Samsat Kalong: Layanan Pajak Inovatif Selama Ramadan di Kota Tangerang

7 Maret 2024 - 15:53 WIB

Trending di Daerah