BANTENPRO.ID, SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang Penetapan UMK di Provinsi Banten 2021. Kenaikan UMK ditetapkan sebesar 1,5 persen pada 2021.
Namun, keputusan UMK di Banten dari Wahidin Halim ini dinilai jauh dari rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten. Buruh menilai kenaikannya sangat tipis.
“Sangat jauh dari keinginan buruh bahkan tidak sesuai dengan rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan Provinsi Banten sebesar 3,31 persen,” ujar Sekretaris DPD KSPSI Provinsi Banten Dewa Sukma Kelana saat dihubungi Bantenpro.id, Sabtu (21/11/2020).
Berikut besaran UMK di Provinsi Banten tahun 2021:
Kabupaten Pandeglang: Rp2.800.292.64
Kabupaten Lebak : Rp2.751.313.81
Kabupaten Serang : Rp4.215.180.86
Kabupaten Tangerang: Rp4.230.782.65
Kota Tangerang : Rp4.262.015.37
Kota Tangerang Selatan: Rp4.230.782.65
Kota Serang : Rp3.830.549.10
Kota Cilegon : Rp4.309.772.64
Menurut Dewa, Gubernur Banten tidak menjadikan rekomendasi dari daerah sebagai acuan. Dewa juga membandingkan kenaikan UMK Banten dengan daerah-daerah lain yang mampu menaikkan UMK melebihi angka 3,31 persen. Menurutnya, ada suatu kesenjangan sosial.
“Dewan Pengupahan di dalamnya ada berbagai unsur, termasuk pemerintah. Nah itu harusnya menjadi acuan. Kalau itu tidak menjadi acuan, untuk apa ada Dewan Pengupahan kalau pemerintah berjalan sendiri,” ujar Dewa.
Sementara, melansir tribunnews Sabtu (21/22/2020), Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Puspa Dewi mengatakan, Gubernur Wahidin Halim justru memutuskan kenaikan terendah 1,5 persen dengan perspektif dari pihak asosiasi pengusaha.
“Tanggal 18 kemarin pun kita mengeluarkan petisi UMK tahun 2021 wajib naik sebesar 3,35 persen. Gubernur Banten dalam hal ini tidak pernah mendengarkan aspirasi buruh, bahkan yang menjadi mirisnya adalah ketika gubernur tidak mau ketemu pimpinan Buruh, tetapi mau bertemu dengan Apindo,” ujar Intan.
Menurut Intan, keputusan Gubernur Wahidin Halim melalui SK UMK 2021 itu kentara lebih berpihak pada Apindo dibandingkan buruh.
Atas kekecewaan keputusan UMK, dari Gubernur Banten ini, SPN menyatakan akan kembali menggelar unjukrasa dengan jumlah besar untuk merevisi surat keputusan UMK tersebut.
“Itu sudah sesuai dengan laju inflasi pertumbuhan ekonomi dan berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2015 agar gubernur Banten dapat merevisi hal tersebut dan berpihaklah kepada kaum buruh,” tegasnya. (mst/bpro)
Tinggalkan Balasan